Nekat Bawa Sabu, Penumpang Ferry Di Tanjung Pinang Ditangkap Petugas Bea Cukai - News
News - Bea Cukai Tanjungpinang berhasil gagalkan upaya penyelundupan sabu di Terminal Ferry Internasional Sri Bintan Pura yang dibawa oleh seorang penumpang kapal MV. Sentosa pada Selasa (12/9/2017).
Pelaku berinisial “H” merupakan warga negara Indonesia datang dari Pelabuhan Stulang laut, Malaysia menuju Tanjungpinang.
“Petugas mendapati penumpang tersebut bertingkah laku mencurigakan saat turun dari kapal, oleh karena itu petugas Bea Cukai yang berjaga melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan pelaku dan juga melakukan pengecekan badan,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpinang, Duki Rusnadi.
Duki menambahkan dari pemeriksaan yang dilakukan petugas ditemukan methamphetamine (sabu) sebanyak empat bungkusan yang disembunyikan ke dalam celana dalam pelaku.
“Berdasarkan pengakuan pelaku, sabu seberat 173 gram tersebut diberikan oleh seorang berinisial D di Malaysia dan dirinya diperintahkan untuk membawa barang tersebut menuju Lombok melalui Tanjungpinang,” ungkapnya.
Pelaku diduga telah melanggar Pasal 102 huruf e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dam Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ini kasusnya akan dilimpahkan kepada Polres Tanjungpinang untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Terkini Lainnya
Bea Cukai Tanjungpinang berhasil gagalkan upaya penyelundupan sabu di Terminal Ferry Internasional Sri Bintan Pura.
Tindak Penyelundupan Puluhan Ribu Botol Miras Ilegal, Ini Tindak Lanjut dari Bea Cukai Batam
BERITA TERKINI
berita POPULER
Ada Indikasi Benturan Kepentingan, Bea Cukai Copot REH dari Jabatannya Pasca Pemeriksaan Internal
Wujud Transparansi, Bea Cukai Bengkalis Gelar Pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal
PT LG Electronics Indonesia Jadi Kawasan Berikat Mandiri, Langkah Baru Menuju Efisiensi Produksi
Didukung Bea Cukai Yogyakarta, PT Ameya Livingstyle Indonesia Sukses Ekspor Produk Tenun Lokal
Kanwil Bea Cukai Banten Raih Penghargaan Apresiasi Pelayanan Prima