Bea Cukai Mendukung Penyelesaian Kasus Impor Gula Ilegal - News
News - Kejaksaan Agung telah menetapkan sdr RR, mantan pegawai Bea Cukai di Kanwil Riau sebagai tersangka kasus dugaan impor gula ilegal.
Bea Cukai menyatakan dukungan atas penyelesaian kasus tersebut.
Penanganan kasus dugaan impor gula ilegal yang dilakukan Kejaksaan Agung di Riau sejalan dengan langkah penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai terhadap PT SMIP di Riau dan telah dilakukan langkah penyidikan di bidang kepabeanan oleh Bea Cukai.
Penanganan Bea Cukai tersebut kemudian dikoordinasikan lebih lanjut dengan Kejaksaan Agung untuk dilakukan langkah hukum sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku.
Bea Cukai mendukung penuh dan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait penanganan kasus tersebut.
Bea Cukai menghormati penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap sdr RR yang sudah pensiun sebagai ASN terhitung sejak 31 Januari 2024.(*)
Baca juga: Tim Gabungan Bea Cukai dan Polri Berhasil Bongkar Clandestine Lab di Bali
Terkini Lainnya
Bea Cukai mendukung penuh atas penanganan kasus dugaan impor gula ilegal yang dilakukan Kejaksaan Agung atas mantan pegawai Bea Cukai di Kanwil Riau.
Tindak Penyelundupan Puluhan Ribu Botol Miras Ilegal, Ini Tindak Lanjut dari Bea Cukai Batam
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Pembelian LPG 3 Kg Bersubsidi Menggunakan KTP Agar Tepat Sasaran
Bea Cukai Berhasil Cegah Pengiriman Rokok Ilegal yang Diangkut Mobil Pribadi di Kendal
Bea Cukai Kawal Ekspor Sabut Kelapa dari Pamekasan ke Tiongkok
Bea Cukai Batam Tindak Puluhan Ribu Botol Miras Ilegal Asal Singapura, Amankan 2 Tersangka
Tindak Jastip Nakal, Bea Cukai Bersama BPOM Musnahkan 1 Ton Milk Bun Thailand Bernilai Rp400 Juta-an