Pemerintah Ultimatum Importir Ponsel - News
News, JAKARTA - Importir ponsel di Indonesia wajib memiliki pabrik perakitan pada akhir 2015 sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82 tahun 2012 tentang Ketentuan Impor Telepon Seluler yang bertujuan menekan angka impor ponsel.
"Sesuai dengan Permendag, setelah tiga tahun importir akan dievaluasi dan diwajibkan untuk bangun pabrik di Indonesia," ujar Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian Ignatius Warsito di Jakarta, Rabu (21/1/2015).
Warsito mengatakan, apabila ada importir yang belum memiliki pabrik perakitan pada akhir 2015, maka izin Importir Terdaftarnya (IT) otomatis dicabut oleh Kemendag.
Warsito menambahkan, produsen ponsel asal Korea Selatan Samsung telah berinvestasi 20 juta dolar AS untuk membangun pabrik di Indonesia dengan kapasitas hingga satu juta unit ponsel per bulan.
Selain itu, lanjutnya, produsen ponsel asal Tiongkok Oppo juga berinvestasi 30 juta dollar AS untuk mendirikan pabrik di Tangerang dengan kapasitas produksi 500.000 unit ponsel per bulan, yang siap beroperasi pada Maret 2015.
Menurut Warsito, importir ponsel dapat bekerja sama dengan perusahaan dalam negeri untuk melakukan perakitan ponsel seperti dilakukan produsen ponsel Haier, yang memilih bekerja sama dengan pabrik milik Sanyo guna memproduksi ponsel.(Erlangga Djumena)
Terkini Lainnya
Importir ponsel di Indonesia wajib memiliki pabrik perakitan pada akhir 2015
Libatkan Petani Tebu, Begini Strategi SGN Kejar Target Swasembada Gula Nasional
BERITA TERKINI
berita POPULER
Libatkan Petani Tebu, Begini Strategi SGN Kejar Target Swasembada Gula Nasional
Laba BUMN Tambang Ini Tembus Rp 3,07 Triliun, Begini Komentar Erick Thohir
Keramik China Banjiri Pasar, Pakar: Segera Terapkan Kebijakan Bea Masuk Anti Dumping
Pusat Grosir Pakaian China di Kebon Kacang, Rp 100.000 Dapat 3 Potong Baju, Mau yang Thrifting Ada!
Siap Berkompetisi di Musda HIPMI Jaya, Ryan Haroen Bawa Harapan Pengusaha Muda