Perusahaan Perkebunan Wajib Memiliki Alat Pemadam - News
News, JAKARTA - Pemerintah akan menerbitkan peraturan presiden yang berisi rencana aksi pemerintah untuk mencegah berulangnya kasus pembakaran hutan.
Siti Nurbaya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengatakan, rencana aksi tersebut nantinya akan berisi beberapa hal.
Salah satunya, kewajiban bagi perusahaan perkebunan untuk menyediakan alat pencegah dan pemadam kebakaran hutan di wilayah usaha mereka. "Kalau tidak dipenuhi kami akan beri disinsentif baik berupa denda atau disinsentif lainnya," kata Siti Kamis (12/11).
Siti mengatakan, saat ini rancangan peraturan presiden tersebut sedang digodog pemerintah dan ditargetkan bisa diselesaikan secepatnya. Sebagai gambaran, pembakaran hutan yang memicu terjadinya bencana asap parah kembali terjadi pada tahun 2015 ini.
Berdasarkan hasil identifikasi LAPAN pembakaran hutan tahun pada kurun waktu 1 Juli 2015 sampai dengan 20 Oktober 2015 ini telah menghanguskan dan merusak setidaknya 2,089 juta hektare hutan.
Nur Hidayati, Kepala Departemen Advokasi dan Kampanye Walhi sementara itu mengatakan, berdasarkan catatan dan temuan organisasinya, maraknya kasus pembakaran hutan belakangan, khususnya tahun 2015 ini dipicu oleh obral izin alih fungsi kawasan hutan dan perkebunan hutan tanaman industri yang dikeluarkan pemerintah. Itu telah membuat, kasus pembakaran hutan meningkat.
Berdasarkan catatan Walhi, setidaknya ada ratusan perusahaan pemegang ijin alih fungsi kawasan hutan dan perkebunan yang diduga terlibat dalam kasus pembakaran hutan saat ini. Beberapa di antaranya, diduga melibatkan kelompok perusahaan besar, seperti; Wilmar, Sinarmas, Raja Garuda Mas, Sampoerna, First Resorces PTPN, Cargill dan Sampoerna.
"Dari analisis Walhi yang kontribusinya besar itu, yang bisa kami identifikasi sumbang asap dan perlu di-review," katanya.
Namun, Wilmar dan Sampoerna membantah tuduhan tersebut. Johannes, Sekretaris Perusahaan Kelompok Usaha Wilamar dalam sebuah pernyataan yang dikirim ke Kontan beberapa waktu lalu mempertanyakan data dari Walhi tersebut. Bukan hanya itu saja, Wilmar juga menyatakan, tuduhan Walhi tersebut sebagai pencemaran nama baik dan karena itu akan menempuh jalur hukum untuk menyelesaikannya. (Agus Triyono)
Terkini Lainnya
setidaknya ada ratusan perusahaan pemegang ijin alih fungsi kawasan hutan dan perkebunan yang diduga terlibat dalam kasus pembakaran hutan
Tren Harga Meningkat, Emas Antam Dibanderol Rp1.404.000 per Gram, Berikut Rinciannya
BERITA TERKINI
berita POPULER
Tren Harga Meningkat, Emas Antam Dibanderol Rp1.404.000 per Gram, Berikut Rinciannya
Industri Kreatif Berpotensi Dongkrak Ekonomi Indonesia, Apa Saja Tantangannya?
Jadi Daerah Penyangga Destinasi Wisata IKN, SDM Kabupaten Berau Diberikan Pelatihan Digital
Harga Emas Antam Hari Ini, 21 Juli 2024: 1 Gram Dibanderol Jadi Rp1.404.000
Bank DKI Sabet Penghargaan BPD dengan Modal Inti Capai Rp 14 Triliun