Belum Diterapkan, Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Kelas III Sudah Ditolak DPR - News
News, JAKARTA - Belum juga diterapkan, kebijakan kenaikan besaran iuran Jaminan Kesehatan nasional (JKN) sudah menuai polemik di masyarakat.
Melihat kondisi itu, Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta pemerintah menunda implementasi Peraturan Presiden (Perpres) No 19 tahun 2016 tentang Jaminan Kesehatan itu.
Poin krusial yang menjadi perhatian Komisi IX DPR adalah pasal 16F dalam beleid tersebut. Komisi IX memintah agar golongan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) kelas III tidak dilakukan kenaikan iuran.
Pemerintah diperintahkan untuk melakukan audit terlebih dahulu terkait dengan kenaikan besaran iuran dengan manfaat yang diterima oleh peserta.
Dalam rapat kerja dan dengar pendapat yang dilakukan antara Komisi IX DPR dengan Kementerian Kesehatan (Kemkes), Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Kementerian Keuangan (Kemkeu) serta Badan Penyekenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, sebanyak delapan fraksi setuju dengan penundaan kenaikan iuran bagi peserta PBPU, sedangkan dua sisanya meminta pencabutan Perpres.
Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf mengatakan, dengan hasil yang telah dicapai tersebut maka pihaknya akan segera mengirim surat kepada pimpinan DPR atas keputusan Komisi itu. "Selanjutnya nanti dari pimpinan DPR akan mengirim surat ke Presiden," kata Dede, kemarin (17/3).(Handoyo/Kontan)
Iuran BPJS Kesehatan berlaku April 2016
Kelas Iuran (mulai April) Iuran saat ini
Kelas I Rp 80.000 Rp 59.500
Kelas II Rp 51.000 Rp 42.500
Kelas III Rp 30.000 Rp 25.500
Iuran PBI Rp 23.000 Rp 19.225
Sumber: BPJS Kesehatan
Terkini Lainnya
Belum juga diterapkan, kebijakan kenaikan besaran iuran Jaminan Kesehatan nasional (JKN) sudah menuai polemik di masyarakat.
Di Hadapan DPR, Pertamina Minta Dukungan PMN untuk Pengembangan Jargas
BERITA TERKINI
berita POPULER
Gantikan Elin Waty, Teck Seng Ho Ditunjuk Jadi Presiden Direktur Sun Life Indonesia
270 Saham Huni Zona Merah, IHSG Berakhir Turun ke Level 7.125
Bos BUMN Ini Heran Perusahaannya Kena Isu Pembubaran: Kami Belum Pernah Diajak Berbicara
Rencana Penerbitan Aturan Bea Masuk Anti Dumping dan BMTP Diharapkan Menyasar Industri Petrokimia
Kementerian ESDM Targetkan 15 Proyek CCS/CCUS Bakal Onstream pada 2030