Izin Layanan Penumpang Dibekukan, Ini Pernyataan Lion Air - News
News, JAKARTA -- Pemerintah membekukan izin layanan penumpang dan bagasi Lion Air di Bandara Soekarno-Hatta selama lima hari berturut-turut.
Maskapai dengan penumpang terbesar itu pun memberikan pernyataan. Edward Sirait, Direktur Umum Lion Air dalam rilisnya mengatakan, akam mempelajari tindakan keras pemerintah terhadap Lion Air.
"Terkait dengan dikeluarkannya surat pembekuan izin kegiatan pelayanan jasa terkait Bandar Udara PT. Lion Group di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Banten oleh Kementerian Perhubungan maka kami akan mempelajari terlebih dahulu mengenai surat keputusan tersebut," kata Edward Sirait, Rabu (18/5/2016).
Meski demikian, jelasnya, Lion AIr memastikan bahwa kegiatan operasional kami akan berjalan seperti biasa.
"Kami mengimbau kepada para penumpang kami untuk tidak usah risau dengan adanya keputusan ini karena seluruh kegiatan operasional kami akan berjalan seperti biasanya," ujarnya.
Seperti diketahui, Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Suprasetyo menghukum dua maskapai yaitu Lion Air dan Indonesia AirAsia dengan membekukan layanan penumpang dan bagasi masing-masing di Bandara Soekarno-Hatta untuk Lion Air dan Bandara Ngurah Rai untuk Indonesia AirAsia.
Hukuman belaku selama lima hari sejak izin pembekuan diberlakukan, yaitu Rabu 18 Mei hingga 23 Mei 2016.
Terkini Lainnya
Pemerintah membekukan izin layanan penumpang dan bagasi Lion Air di Bandara Soekarno-Hatta selama lima hari berturut-turut.
Tekan Emisi Karbon, Pemanfaatan Hidrogen untuk Sumber Energi Pembangkit Listrik Dikembangkan
BERITA TERKINI
berita POPULER
BTN: Spin-Off Unit Usaha Syariah Rampung di Semester I Tahun Depan
Soal Bea Masuk Produk Impor, Kemendag Libatkan KPPI dan KADI Selidiki Industri yang Terancam Ambruk
Said Iqbal: Prabowo Subianto Jangan Bikin Utang Baru, yang Jatuh Tempo Sudah Rp 800 Triliun
Mengenal Permenaker Nomor 5 Tahun 2024 tentang Sistem Informasi Pasar Kerja
5 Juta Buruh Akan Mogok Nasional Jika MK Tak Kabulkan Gugatan UU Cipta Kerja