Siapa yang Untung dari Kebijakan Berbagi Jaringan ? - News
News, JAKARTA - Guliran wacana kebijakan berbagi jaringan untuk operator telekomunikasi atau sering disebut network sharing terus menuai berbagai pendapat dari masyarakat.
Garuda Sugardo, salah satu perintis bisnis seluler di Indonesia, berpandangan bahwa wacana berbagi jaringan aktif (network sharing) yang digulirkan pemerintah dinilai hanya menguntungkan operator asing di Indonesia.
“Populisnya network sharing memang menguntungkan pelanggan, tapi yang paling diuntungkan adalah operator asing," kata dia, Kamis (30/6/2016).
"Tidak ada keharusan Telkomsel menerima konsep network sharing dengan sesama operator seluler, selama Telkomsel hanya diposisikan selaku “donatur” network.”
Seperti diketahui, di industri seluler terdapat beberapa pemain seperti Telkomsel, Indosat Ooredoo, XL Axiata, Tri Indonesia, atau Smartfren.
Diantara deretan pemain ini, memang Telkomsel yang paling sedikit investor asingnya dimana sekitar 35 persen sahamnya dikuasai SingTel (singapura), sedangkan sisanya dikuasai Telkom yang sahamnya dominan dikuasai pemerintah Indonesia.
Garuda Sugardo mengingatkan, Indosat telah menerima segala macam lisensi seperti yang dimiliki Telkom sehingga layak disebut Full Network Service Provider dengan segala hak dan kewajibannya.
Menurut dia, sebagai pemilik lisensi, operator tentu sadar konsekuensinya adalah membangun infrastruktur jaringan, tidak hanya di daerah yang gemuk, tetapi di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Saya mengerti dan setuju konsep network sharing 100 persen, itu pasti! Tetapi dalam arti kata saling berbagi, bukan yang satu berbagi tapi yang lain minta bagian. Itu tidak adil dan tendensi berpihak," lanjut dia.
Dia berharap, Presiden Joko Widodo tak menandatangani revisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang penyelenggaraan telekomunikasi (PP 52 tahun 2000) dan PP 53 tahun 2000 tentang frekuensi dan orbit satelit yang mengakomodasi model bisnis network sharing.
“Ini kalau dijalankan akan blunder di masa depan. Pemerintah tidak perlu melindungi kelalaian para operator mana pun. Biarkan mereka sadar kewajibannya. Mereka yang bermental free rider harus "dikepret" agar sadar bahwa regulasi Indonesia eksis dan berdaulat,” tutupnya.
Arti Network Sharing
Sekjen Pusat Kajian Kebijakan dan Regulasi Telekomunikasi ITB M Ridwan Effendi menambahkan, network sharing di seluruh dunia merupakan jenis kebijakan insentif dari pemerintah untuk memperluas akses telekomunikasi masyarakat yang daerahnya belum terjamah operator manapun. Artinya, bukan untuk membantu pemain yang tidak mau membangun agar dapat mengefisiensikan biaya belanja modal dan operasionalnya.
“Kalau dilihat dari pemberitaan di media massa network sharing yang digulirkan seperti ingin membantu pesaing Telkom Group untuk tidak perlu melakukan subsidi investasi memasuki pasar luar Jawa seperti yang dialami operator pelat merah itu,” katanya.
Diungkapkan Ridwan, Telkomsel dalam menggelar jaringan di luar Jawa biasanya mengalami pain period karena trafik tak langsung datang.
“Kalau dilihat di laporan keuangannya, itu ada 16.000 BTS harus disubsidi setiap bulannya oleh Telkomsel demi melayani masyarakat. Jadi, saya bingung kalau ada operator yang enggan membangun didukung pemerintah, sementara ada yang sudah bersusah payah, malah mau dibebani lagi," tutupnya.(Aprillia Ika)
Terkini Lainnya
Guliran wacana kebijakan berbagi jaringan untuk operator telekomunikasi atau sering disebut network sharing terus menuai berbagai pendapat
Kawasan Industri Terpadu Batang Bakal Punya 60 Charging Station Mobil Listrik
BERITA TERKINI
berita POPULER
Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Industri Semen Raih WCA Climate Action 2024
Dirjen Aptika Baru, Hokky Situngkir Dapat Tugas Berantas Judi Online dan Pemulihan PDNS
Air Bersih Akhirnya Tersedia di IKN, Tahap Satu Bersumber dari Intake Sepaku
Kisah Kelik Jatmiko, Terima Beasiswa Wilmar hingga Berkarya di Perusahaan
Sambangi PDNS 1, Menkominfo Tak Ingin Ada Serangan Ransomware Lagi seperti yang Dialami PDNS 2