Buruh Sektor Ritel Ancam Duduki Disnaker Jakarta Jika Tak Ada Peraturan Baru - News
Laporan Wartawan News, Amriyono Prakoso
News, JAKARTA - Massa buruh di sektor industri ritel yang berada di depan Kantor Dinas Ketenagakerjaan Provinsi DKI Jakarta mengancam untuk menduduki kantor tersebut jika tidak ada peraturan baru.
Peraturan baru yang dimaksud adalah kenaikan UMR yang sebelumnya Rp 3,3 juta diminta untuk naik menjadi Rp 3,7 juta.
"Kalau tidak ada peraturan baru, kita akan masuk ke dalam," teriak salah satu orator di lokasi demonstrasi, Jakarta, Senin (1/5/2017)
Koordinator aksi, Iman mengatakan saat ini buruh ritel dalam keadaan yang sulit karena ketidakpastian dari pengusaha untuk menjadikan mereka sebagai karyawan tetap.
Kesulitan bertambah ketika seluruh biaya kebutuhan hidup naik dan serta tidak ada jaminan di hari tua mendatang.
"Kami ingin kesejahteraan di hari tua sama seperti PNS saat ini jangan sampai kurang," kata dia.
Karena itu, dirinya mendesak adanya mediasi antara buruh retail dengan pengusaha oleh Disnaker Provinsi DKI Jakarta dan meminta adanya peraturan gubernur baru.
Terkini Lainnya
Hari Buruh
Koordinator aksi, Iman mengatakan saat ini buruh di industri ritel dalam keadaan yang sulit karena ketidakpastian dari pengusaha
Mengenal Permenaker Nomor 5 Tahun 2024 tentang Sistem Informasi Pasar Kerja
BERITA TERKINI
berita POPULER
Demi Sejahterakan Masyarakat Pengusaha Tambang Lokal Harus Diprioritaskan Terkait Perizinan
Baju Impor Ilegal Marak di Pasaran, Mendag Zulkifli Hasan dan Asosiasi Bentuk Satgas
Inaplas Keluhkan Permendag 8/2024: Industri Polyester Telah Tutup dan Lainnya Segera Menyusul
Komisi VI DPR Nilai Tepat BTN Batalkan Rencana Akuisisi Bank Muamalat
Perluas Jangkauan di Asia-Pasifik, Vietjet Buka Rute Penerbangan ke China dan Korea Selatan