Tidak Bayar Pajak, PHRI Minta Agen Travel Asing Diblokir - News
News, JAKARTA - Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Haryadi Sukamdani meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk segera memblokir situs agen travel asing.
Pasalnya selama beroperasi, situs agen travel asing itu tidak membayar pajak penghasilan pasal 26 (PPh 26) untuk pengusaha hotel.
"Kalau online travel agent asing menolak bagaimana? Andaikata kita blokir saja, travel agen lokal mendukung," ujar Haryadi di Jakarta, Senin (13/11/2017).
Haryadi pun meminta Direktorat Jenderal Pajak menarik para travel agen asing untuk mendirikan badan usaha di Indonesia. Sehingga nasib mereka menurut Haryadi sama seperti Google dan Facebook.
"Kita meminta pemerintah melalui Ditjen Pajak memanggil supaya jadi badan usaha tetap di Indonesia sama seperti Google dan Facebook," kata Haryadi.
Haryadi menambahkan saat travel agent asing tidak bisa memungut PPh 26, beban pajak diberkan kepada pengusaha lokal. Dampaknya hal tersebut menjadi beban bagi para hotel di Indonesia.
"PHRI tidak bisa menarik pajak. Hotel yang membayarkan, saya rasa semua hotel bebannya tinggi," kata Haryadi.
Untuk diketahui, travel agent asing online yang sudah melakukan perjanjian dengan pemerintah Indonesia dikenakan pajak 10 persen. Sedangkan bagi yang belum ada kerjasama, maka pajaknya menjadi 20 persen. Lalu untuk travel agent lokal hanya dikenakan 2 persen.
Terkini Lainnya
Haryadi Sukamdani meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk segera memblokir situs agen travel asing
4 Faktor Penentu Besaran Kontribusi yang Harus Dibayar Peserta Asuransi Kesehatan Syariah
BERITA TERKINI
berita POPULER
Tren Harga Meningkat, Emas Antam Dibanderol Rp1.404.000 per Gram, Berikut Rinciannya
Industri Kreatif Berpotensi Dongkrak Ekonomi Indonesia, Apa Saja Tantangannya?
Jadi Daerah Penyangga Destinasi Wisata IKN, SDM Kabupaten Berau Diberikan Pelatihan Digital
Harga Emas Antam Hari Ini, 21 Juli 2024: 1 Gram Dibanderol Jadi Rp1.404.000
Bank DKI Sabet Penghargaan BPD dengan Modal Inti Capai Rp 14 Triliun