androidvodic.com

Diangkut Pakai Troli, Bos Modern Group Samadikun Hartono Baru Bayar Rp 81 Miliar dari Rp 169 Miliar - News

Laporan Reporter Tribunnews, Syahrizal Sidik

News, JAKARTA — Terpidana kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono hari ini, Kamis (17/5/2018) mengembalikan sisa kerugian negara sebesar Rp 87 miliar secara tunai ke kas negara.

Pengembalian berlangsung di Plaza Bank Mandiri, Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Tumpukan duit dengan pecahan Rp 100 ribu itu diangkut petugas dengan menggunakan troli sekira pukul 12.08 WIB dan dikawal polisi.

Uang tersebut selanjutnya akan dimasukkan ke rekening negara sebagai pengembalian uang negara yang dikorupsi Samadikun.

Samadikun Hartono, diharuskan membayar kembali uang yang ia korupsi dari negara sebesar Rp 169 miliar. Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi, mengatakan dari total uang tersebut Samadikun baru membayar sekitar Rp 81 miliar.

“Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat memulihkan keuangan negara dengan menyetorkan uang Rp 87 miliar dari pembayaran uang pengganti terpidana Samadikun Hartono," ujar Nirwan, ketika dikonfirmasi, Kamis (17/5/2018).

Petugas saat merapikan uang ganti rugi korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dari terpidana Samadikun Hartono di Gedung Bank Mandiri, Jakarta, Kamis (17/5). Terpidana kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono mengembalikan sisa kerugian negara senilai Rp87 miliar. Mantan Komisaris Utama PT Bank Modern itu terbukti mengorupsi dana BLBI dan dihukum penjara selama empat tahun dan berkewajiban untuk mengganti kerugian negara sebesar Rp169 miliar. Tribunnews/Jeprima
Petugas saat merapikan uang ganti rugi korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dari terpidana Samadikun Hartono di Gedung Bank Mandiri, Jakarta, Kamis (17/5). Terpidana kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono mengembalikan sisa kerugian negara senilai Rp87 miliar. Mantan Komisaris Utama PT Bank Modern itu terbukti mengorupsi dana BLBI dan dihukum penjara selama empat tahun dan berkewajiban untuk mengganti kerugian negara sebesar Rp169 miliar. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Baca: Transjakarta Belanja 10 Unit Bus Listrik Tipe Low Floor Buatan MAB

Baca: Pertamina Akan Diwajibkan Jualan Premium di Jawa, Madura dan Bali

Diketahui, Samadikun adalah pengusaha yang juga salah satu pendiri Modern Group yang selama 13 tahun melarikan diri ke China namun kembali dideportasi pada 21 April 2016 oleh Pemerintah China.

Dirinya divonis bersalah dalam kasus penyalahgunaan dana talangan atau BLBI senilai Rp 2,5 triliun dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 169 miliar. Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Samadikun dan mengembalikan uang yang dikorupsinya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat