Puncak Arus Mudik Diprediksi Terjadi Pada 8 Juni - News
News, JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memprediksikan puncak arus mudik pada 8 Juni 2018 atau H-7 Lebaran.
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR, Herry Trisaputra Zuna puncak arus mudik lebih lama dari lebaran, karena libur lebaran tahun ini lebih panjang dibandingkan tahun sebelumnya.
Seperti contohnya cuti bersama lebaran yang sudah dimulai sejak 11 Juni 2018 atau H-4 Lebaran yang diprediksikan jatuh pada 15 Juni 2018.
"Dari sisi waktu memang lebaran kali ini waktu mudik dan balik lebih lengang, karena libur cukup panjang dan berdasarkan prediksi memang puncak akan terjadi pada tanggal 8 Juni 2018," kata Herry di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018).
Sedangkan arus balik yang diperkirakan terjadi pada H+2 Lebaran akan dimulai pada 17 Juni 2018 dan puncak arus balik akan terjadi dua kali yakni pada 20 Juni dan 24 Juni 2018.
"Kalau prediksi arus balik di tanggal 20 dan puncak balik kedua 24 Juni 2018, variasi tergantung libur dan animo pemudik," kata Herry.
Sementara itu untuk memperlancar arus mudik pemerintah akan menghentikan sementara pembangunan konstruksi seperti pembangunan LRT dan pembangunan proyek tol Jakarta-Cikampek 2 dan memberlakukan tol fungsional di Trans Jawa, yakni Pemalang-Batang, Batang-Semarang, Semarang-Solo seksion Salatiga-Kartasura, Sragen-Ngawi, dan Wilangan-Kertosono.
Terkini Lainnya
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memprediksikan puncak arus mudik pada 8 Juni
Muncul Petisi Tandingan Minta Menkominfo Budi Arie Lanjut Tumpas Judi Online
BERITA TERKINI
berita POPULER
Produk China Kena Bea Masuk 200 Persen, Ekonom Sebut RI Harus Bersiap Terima Balasan dari Xi Jinping
Kunker ke Sultra, Menteri ESDM Resmikan Pusat Peribadatan di PSN Smelter Merah Putih Ceria
Jubir Kemenperin Tegaskan Rapat di Istana Bahas Industri Kesehatan, Bukan Soal Bea Masuk
Hari Ini Ribuan Buruh Aksi di Istana Hingga Kemendag, Minta Jokowi Hentikan PHK di Industri Tekstil
Kapan Taksi Terbang Bisa Beroperasi di IKN? Ini Jawaban Kemenhub