OJK Restui Kebijakan Beli Motor atau Motor DP O Persen - News
News, JAKARTA - Tak lama lagi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerbitkan aturan revisi POJK No. 29/POJK.05/2014 mengenai penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan.
Regulator keuangan ini ingin menggairahkan industri multifinance.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Riswinandi mengatakan, bulan Agustus ini akan diterbitkan mengenai penerapan down payment (DP) atau yang lebih dikenal uang muka 0% untuk pembelian kendaraan bermotor
Kebijakan ini berlaku untuk perusahaan pembiayaan yang menjalankan bisnis secara konvensional maupun berbasis syariah.
Namun hal ini akan dikembalikan dengan kebijakan dari pelaku industri.
Baca: Setengah Jam Sebelum Upacara, Tarrisa Diberitahu Jadi Pembawa Bendera Merah Putih
OJK mensyaratkan, pelaku usaha yang memberikan DP 0% antara lain yang memiliki tingkat non performing finance (NPF) di bawah atau sama dengan 1%. Lalu, tingkat kesehatan keuangan perusahaan masuk kategori sehat.
"OJK memberikan kesempatan ke masing-masing perusahaan pembiayaan untuk mengambil kebijakan dalam menerapkan DP 0%. Kebijakan ini juga bergantung pada risk management perusahaan," kata Riswinandi saat konferensi paket kebijakan di Jakarta, Rabu (15/8).
Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno mengatakan, aturan ini memang memberikan keleluasan bagi pelaku yang akan memberikan besaran uang muka di batas rendah.
Namun hal ini tentu diukur dari tingkat risiko dan tidak serta merta langsung mematok DP 0%.
Sebab, dengan langsung menerapkan uang muka 0% ini tentu risikonya terhitung besar yang pada akhirnya menimbulkan angka kredit macet.
Suwandi percaya, kebijakan ini akan dimanfaatkan sebaik mungkin oleh pelaku dengan dipertimbangkan segala hal.
Berita ini sudah tayang di kontan berjudul Sebentar lagi, beli mobil atau motor bisa DP 0%
Terkini Lainnya
Kebijakan ini berlaku untuk perusahaan pembiayaan yang menjalankan bisnis secara konvensional maupun berbasis syariah.
Sampaikan Permintaan Maaf, Indo Premier Sekuritas Tindaklanjuti Kelemahan Reksa Dana Saham
BERITA TERKINI
berita POPULER
BTN: Spin-Off Unit Usaha Syariah Rampung di Semester I Tahun Depan
Soal Bea Masuk Produk Impor, Kemendag Libatkan KPPI dan KADI Selidiki Industri yang Terancam Ambruk
Said Iqbal: Prabowo Subianto Jangan Bikin Utang Baru, yang Jatuh Tempo Sudah Rp 800 Triliun
Mengenal Permenaker Nomor 5 Tahun 2024 tentang Sistem Informasi Pasar Kerja
5 Juta Buruh Akan Mogok Nasional Jika MK Tak Kabulkan Gugatan UU Cipta Kerja