androidvodic.com

OJK Larang PT Pracico Multi Finance Lakukan Kegiatan Pembiayaan Syariah - News

News, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha unit usaha syariah (UUS) perusahaan pembiayaan PT Pracico Multi Finance.

Pencabutan izin usaha ini tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-23/NB.2/2018 tanggal 9 November 2018.

Alasannya, perusahaan ini belum memenuhi ketentuan OJK sampai berakhirnya jangka waktu pembekuan kegiatan usaha.

Sebelumnya, OJK membekukan kegiatan UUS PT Pracico Multi Finance pada 26 April 2018, sebab perusahaan ini tidak memenuhi ketentuan Pasal 45 Peraturan OJK Nomor 31 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Pembiayaan Syariah.

Aturan tersebut menyatakan bahwa perusahaan syariah dilarang menghimpun dana secara langsung dari masyarakat berbentuk giro, tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.

Baca: DP Mobil-Motor 0 Persen, OJK: Persyaratan Tetap Selektif

Dengan dicabutnya izin usaha UUS PT Pracico Multi Finance, maka ke depannya perusahaan ini dilarang melakukan kegiatan pembiayaan syariah.

OJK mencatat, data terakhir alamat kantor ini ada di tiga tempat. Pertama, Jl. Angkasa I Blok N No. 35, Kemayoran, Gunung Sahari Selatan, Jakarta Pusat, 10720.

Baca: Tahun Foto #10YearsChallengenya Diperdebatkan, Mulan Jameela Kesal Hingga Singgung Fitnah dan Dosa

Kedua, Gedung Graha Surveyor Indonesia, Jl. Gatot Subroto Kav. 56, Jakarta Selatan, 12950. Ketiga, Sahid Sudirman Center Lantai 45 Unit C, Jl. Jenderal Sudirman No. 86, Karet Tengsin, Tanag Abang, Jakarta Pusat, 10220.

Berita ini sudah tayang di kontan berjudul OJK cabut izin usaha UUS PT Pracico Multi Finance

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat