Jasa Marga: Tol Japek Layang Dapat Dilewati Kendaraan Semua Golongan - News
Laporan Wartawan News, Reynas Abdila
News - Direktur Utama PT Jasa Marga Jalan layang Cikampek (JJC), Djoko Dwijono menjelaskan tidak ada aturan golongan kendaraan yang bisa melintas di jalur sepanjang 60 kilometer.
"Sejauh ini semua (golongan) bisa pakai semua golongan. Pada saat perencanaan bahwa tol ini bisa digunakan oleh semua kendaraan besar,'"ucap Djoko beberapa waktu lalu.
Namun, Djoko mensinyalir situasi bisa berubah sesuai rekomendasi kebijakan dari Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT).
"Dengan adanya policy bisa saja nanti di atas ada larangan. Mungkin juga diatur jam-jam golongan truk berdimensi dan berat besar bisa melintas," ujarnya.
Jasa Marga berharap perusahaan tetap menaati tentang aturan kendaran bermuatan Over Dimension Over Loading (ODOL) yang akan dilakukan Kementerian Perhubungan.
Untuk itu kerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia dalam hal ini Patroli Jalan Raya (PJR) dinilai penting untuk dilakukan pengawasan dan tindakan bagi pelanggar.
Sebab truk bermuatan melebihi kapasitas dapat merusak kontur jalan tol yang menyebabkan kerugian negara.
Terkini Lainnya
Djoko Dwijono menjelaskan tidak ada aturan golongan kendaraan yang bisa melintas di jalur sepanjang 60 kilometer.
Menkeu Sri Mulyani: APBN Semester I 2024 Defisit Rp 77,3 Triliun
BERITA TERKINI
berita POPULER
Kowantara: Kenaikan Harga Minyakita Akan Sulitkan Pedagang Warteg
Harga Bawang Putih Mahal di Atas Rp 40 Ribu Per Kg, Diatasi dengan Impor?
Jokowi Hadiri Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan Pemerintah Pusat oleh BPK RI
Serikat Buruh Was-Was Pelemahan Rupiah Berdampak PHK di Industri Otomotif
Dunia Dilanda Ketidakpastian Ekonomi, Presiden: Alhamdulillah Indonesia Sangat Stabil