Amerika Serikat Ancang-ancang Jatuhkan Sanksi ke Perusahaan Telekomunikasi ZTE - News
News, WASHINGTON - Kelompok senator bipartisan memperkenalkan rancangan undang-undang (RUU) pada Selasa (5/2/2019) waktu setempat yang akan memberlakukan kembali sanksi terhadap ZTE Corp. Sanksi tersebut dikenakan jika perusahaan telekomunikasi China gagal memenuhi hukum AS dan kesepakatan dengan pemerintahan Donald Trump.
Trump membuat marah banyak anggota kongres, termasuk beberapa rekannya dari Partai Republik, ketika pada Juli 2018 ia memutuskan untuk mencabut larangan perusahaan AS yang menjual ke ZTE.
Keputusan Presiden Amerika Serikat (AS) itu memungkinkan perusahaan China tersebut untuk melanjutkan bisnisnya.
Menurut pejabat Departemen Perdagangan AS, ZTE melanggar perjanjian sebelumnya setelah diketahui mengirimkan barang-barang asal AS ke Iran dan Korea Utara secara ilegal. ZTE mengaku bersalah tahun lalu atas pelanggaran tersebut.
Senator Republik, Maro Rubio, Susan Collins dan Jerry Moran mensponsori undang-undang tersebut bersama dengan Senator Demokrat Chris Van Hollen, Mark Warner, Elizabeth Warren dan Doug Jones.
Baca: BPS: Ekonomi Indonesia Tahun 2018 Tumbuh di Bawah Target APBN
Rancangan undang-undang itu muncul beberapa hari setelah pejabat tinggi AS bertemu dengan rekan-rekan mereka dari China di Washington untuk mencoba menuntaskan kesepakatan untuk mengakhiri perang dagang.
Hal ini juga tak lama berselang dari upaya AS mengekstradisi seorang eksekutif puncak di Huawei Technologies Co Ltd dengan tuduhan berkonspirasi melanggar sanksi AS terhadap Iran.
Banyak anggota Kongres melihat ZTE dan Huawei sebagai ancaman keamanan nasional. Mereka khawatir bahwa penggunaan teknologi keduanya di AS dapat membuat China lebih mudah untuk mencuri rahasia.
Ini adalah kali kedua anggota parlemen memperkenalkan RUU tentang sanksi terhadap ZTE. RUU sebelumnya, diperkenalkan pada bulan September dan berakhir saat sesi Kongres sebelumnya berakhir. ZTE belum menanggapi permintaan komentar terkait perkembangan ini.
Tedy Gumilar/Sumber: Reuters
Terkini Lainnya
Sanksi tersebut dikenakan jika perusahaan telekomunikasi China gagal memenuhi hukum AS dan kesepakatan dengan pemerintahan Donald Trump.
Nilai Tukar Rupiah Diramal Kembali Menguat ke Level Rp 15.500 per Dolar AS, Ini Pemicunya
BERITA TERKINI
berita POPULER
BTN: Spin-Off Unit Usaha Syariah Rampung di Semester I Tahun Depan
Soal Bea Masuk Produk Impor, Kemendag Libatkan KPPI dan KADI Selidiki Industri yang Terancam Ambruk
Said Iqbal: Prabowo Subianto Jangan Bikin Utang Baru, yang Jatuh Tempo Sudah Rp 800 Triliun
Mengenal Permenaker Nomor 5 Tahun 2024 tentang Sistem Informasi Pasar Kerja
5 Juta Buruh Akan Mogok Nasional Jika MK Tak Kabulkan Gugatan UU Cipta Kerja