androidvodic.com

Menteri ATR Diminta Tak Asal Revisi RTRW Hanya Demi Untungkan Calon Investor - News

Laporan Wartawan News, Reynas Abdila

News, JAKARTA - Pengamat tata kota Nirwono Joga memberikan catatan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sofyan Djalil terkait teguran dari Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Nirwono meminta Menteri ATR memberi penjelasan kepada masyarkaat (termasuk presiden) bahwa untuk pembangunan yang baik adalah pembangunan yang selaras/mematuhi RTRW.

“Jadi bukan sebaliknya mudah merevisi (aturannya 5 thn sekali boleh merevisi) hanya untuk menampung aspirasi dan mengakomodasi kebutuhan investasi pemodal,” kata Nirwono saat dihubungi Tribun, Rabu (10/7/2019).

Selanjutnya calon investor harus mempelajari dengan baik dan benar RTRW tempat calon lokasi yang akan dituju untuk berinvestasi sehingga rencana investasinya tidak melanggar RTRW, sudah banyak bukti terjadi bencana alam dan lingkungan diakibatkan banyaknya pembangunan/pengembangan investasi yang melanggar tata ruang. 

Baca: Besok Dirut Citilink Dijadwalkan Bertemu KPPU Setelah Tiga Kali Mangkir

“Bencana yang terjadi justru lebih mahal dari biaya investasi yang masuk, termasuk korban jiwa warga, tugas pemerintahlah yang harusnya melindungi warganya.”

Ia menambahkan percepatan RUU pertanahan tentu dibutuhkan dan tetap harus diselaraskan dengan UU Penataan Ruang sehingga ke dpn tidak akan terjadi tumpang tindih maupun konflik kepentingan seperti sekarang antara kepemilikan tanah, RTRW, dan keinginan calon investor.

Baca: Mitsubishi Akan Jual Outlander PHEV di 14 Dealer di Jabodetabek dan Bali

Sebelumnya, Sofyan Djalil mengaku telah menyelesaikan kendala investor yang terhambat Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW).

Hambatan tersebut sempat dikeluhkan Presiden Jokowi saat melakukan kunjungan kerja ke Manado, Sulawesi Utara, pekan kemarin.

Baca: Satgas Polri Gagal Temukan Peneror Novel Baswedan, Wadah Pegawai KPK Minta Jokowi Turun Tangan

Sofyan menjelaskan, banyak investor yang ingin membangun hotel di Manado tetapi tertunda karena RTRW belum diubah dan dalam undang-undang , tata ruang hanya boleh diperbaiki satu kali setiap lima tahun.

"Kemudian bagaimana kalau tahun ketiga dinamika cepat sekali. Oleh sebab itu, Pak Presiden perintahkan kita rapat, kemudian kita punya kewenangan dalam undang-undang itu untuk berikan rekomendasi," tutur Sofyan di Jakarta, Rabu (10/7/2019).

Menurutnya, rekomendasi tersebut dapat diberikan kepada investor selama lahan tersebut berada di area yang bisa dimungkinkan dan area didorong, tetapi tidak bisa dilakukan di area yang dilarang.

"Makanya yang penting rekomendasi kita berikan setelah subtansi ok, tata ruangnya setelah diubah akan dimasukan ke dalam RTRW (selanjutnya)," tuturnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat