Hingga Juni 2019, Defisit BPJS Kesehatan Tembus Rp 7 Triliun - News
News, JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tengah terseok-seok untuk memperbaiki kondisi likuiditas. Sampai Juni 2019, perusahaan jaminan sosial ini mencatatkan defisit sebesar Rp 7 triliun.
Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Maya A. Rusady menyatakan, kondisi tersebut membuat BPJS Kesehatan kesulitan untuk melunasi tagihan-tagihan pelayanan rumah sakit (RS). Akibat keterlambatan tersebut badan hukum ini dikenakan denda 1% dari setiap keterlambatan klaim.
“Klaim saat ini membuat kami belum bisa membayar secara tepat waktu. Posisi gagal bayar sampai Juni 2019 sekitar Rp 7 triliun. Kalau dananya ada, tentu akan dibayarkan,” kata Maya dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi I DPR, Selasa (23/7).
Baca: Respons Sekjen PDIP Sikapi Soal Dukungan Surya Paloh Terhadap Anies Baswedan
Kondisi tersebut membuat BPJS Kesehatan semakin terbebani karena defisit tahun lalu belum tertutupi. Diperkirakan total defisit BPJS Kesehatan akan menembus di angka Rp 28 triliun jika pemerintah tidak menyuntikkan dana talangan sampai akhir 2019.
Sebelumnya BPJS Kesehatan telah beberapa kali mendapatkan suntikan dana dari pemerintah.
Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’aruf mengaku BPJS Kesehatan mendapatkan dana dari pemerintah sejak 2015 hingga 2018. Untuk mengantisipasi defisit lebih tinggi, pihaknya berupaya menekan biaya yang ada.
“Kami sebenarnya tetap berusaha mengendalikan biaya, misalnya menindaklanjuti hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang sedang kami kerjakan. Sehingga bisa memastikan sistem rujukan bisa berjalan,” terang Iqbal.
Langkah lainnya dengan mendorong supply chain financing (SCF), yaitu program pembiayaan kepada fasilitas kesehatan (Faskes) untuk mempercepat penerimaan pembayaran klaim. Melalui skema ini, pembayaran klaim ditanggung dulu oleh bank kemudian dibayarkan BPJS Kesehatan. Skema ini sendiri telah dilaksanakan sejak tahun lalu.
“Tapi skema ini belum banyak yang memanfaatkan sehingga sosialisasi tentu perlu disampaikan termasuk melalui media,” tambahnya.
Upaya selanjutnya dengan mendorong kepatuhan untuk membayar iuran. Hal ini sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 87 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial.
Dalam aturan ini memberikan opsi ke pemerintah apakah menyesuaikan iuran, menyesuaikan manfaat atau memberikan suntikan dana.
Berita Ini Sudah Tayang di KONTAN, dengan judul: Wow, defisit BPJS Kesehatan mencapai Rp 7 triliun hingga Juni 2019
Terkini Lainnya
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tengah terseok-seok untuk memperbaiki kondisi likuiditas
PO SAN Terima 20 Laporan Penipuan Modus di Google Review, Total Kerugian Rp 15,7 Juta
BERITA TERKINI
berita POPULER
BTN: Spin-Off Unit Usaha Syariah Rampung di Semester I Tahun Depan
Soal Bea Masuk Produk Impor, Kemendag Libatkan KPPI dan KADI Selidiki Industri yang Terancam Ambruk
Said Iqbal: Prabowo Subianto Jangan Bikin Utang Baru, yang Jatuh Tempo Sudah Rp 800 Triliun
Mengenal Permenaker Nomor 5 Tahun 2024 tentang Sistem Informasi Pasar Kerja
5 Juta Buruh Akan Mogok Nasional Jika MK Tak Kabulkan Gugatan UU Cipta Kerja