androidvodic.com

OJK: Izin Pasar Emas Digital Bursa Berjangka Ada di Bappebti - News

Laporan Wartawan News, Willy Widianto

News, JAKARTA - Ketua Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam Tobing menanggapi peraturan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka yang diterbitkan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Februari 2019 lalu.

Peraturan ini akan menjadi landasan operasional penyelenggaraan pasar fisik emas digital di bursa berjangka.

Beberapa perusahaan sudah menyiapkan syarat-syarat untuk mendaftar.

Salah satu diantaranya, PT Tamasia Global Sharia dan aplikasi E-emas. Sementara PT Pegadaian tidak mendaftar.

Alasannya, mereka tidak melakukan penjualan emas. Itu dilakukan oleh anak usahanya, PT Galeri 24.

Baca: OJK Diminta Perbaiki Pola Pengawasan untuk Atasi Kasus Perusahaan Asuransi Gagal Bayar Polis

Baca: OJK Minta Lembaga Jasa Keuangan Siapkan Pola Pembiayaan Menarik

Pegadaian berada di bawah pengawasan OJK, bukan Bappebti.

Sekretaris Perusahaan PT Pegadaian (Persero) R. Swasono Amoeng Widodo mengatakan bahwa sesuai Pasal 13 POJK Nomor 31 Tahun 2016 bahwa lini bisnis yang boleh dilakukan oleh Usaha Pegadaian adalah pemberian pinjaman gadai, fidusia, penitipan barang berharga, dan jasa taksiran.

Baca: OJK Tingkatkan Perlindungan Nasabah Fintech Lending

Selain itu usaha pegadaian diperbolehkan melakukan bisnis jasa berdasar sistem komisi (fee based income) dan usaha lain yang mendapat persetujuan OJK.

“Sebelumnya Pegadaian menetapkan tiga lini bisnis utama yakni bisnis pembiayaan, bisnis emas, dan jasa lainnya. Sejak 2018 PT Pegadaian (Persero) mendirikan perusahaan anak PT Galeri 24. Bisnis utama perusahaan anak ini adalah melakukan jual-beli emas baik berupa logam mulia emas batangan maupun perhiasan," ujar Amoeng dalam pernyataannya, Kamis(25/7/2019).

Tongam membenarkan, kegiatan usaha pergadaian berbeda dengan kegiatan penyelenggara pasar emas digital. "Jika melakukan kegiatan pegadaian, maka izin dan pengawasan oleh OJK," ujar Tongam.

Apakah artinya PT Galeri 24 wajib untuk mendaftar ke Bappebti? Tongam mengaku tidak mengetahuinya.

"Yang pasti, izin dan pengawasan pelaku pasar emas digital pada bursa berjangka ada di Bappebti," ujarnya.

Nyatanya, PT Galeri 24 juga menyatakan tidak akan mendaftar ke Bappebti. Alasannya, bisnis anak usaha Pegadaian tersebut belum masuk ke dalam bursa berjangka.

"Saat ini bisnis Galeri 24 belum masuk ke bursa berjangka, jadi belum ada kewajiban mendaftar," tutur Direktur Utama PT Pegadaian Galeri 24, Arifmon kepada wartawan, pekan lalu.

Untuk diketahui Pegadaian telah menjalin kerjasama dengan beberapa startup dalam penjualan emas digital. Selain itu, Pegadaian pun telah meluncurkan aplikasi yang bernama Pegadaian Digital Service.

Aplikasi tersebut diluncurkan sejak tahun 2018 dan masyarakat sudah bisa di-download di Google Play Store dan App Store.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat