androidvodic.com

Pelabuhan Marunda yang Dibangun Karya Citra Nusantara Telah Sesuai Perjanjian - News

Laporan Wartawan News, Rina Ayu

News, JAKARTA -- Direktur PT. Karya Citra Nusantara (KCN), Widodo Setiadi, menyampaikan pembangunan Pelabuhan Marunda untuk pier I hingga III telah sesuai perjanjian yang ada.

Ia menuturkan, sesuai dengan kesepakatan awal, pembangunan seluruh dermaga tidak sepeserpun menggunakan uang negara baik melalui APBN maupun APBD.

‘’Seluruh biaya yang timbul untuk mengurus perizinan termasuk jika timbul cost overrun menjadi tanggungan KTU (pemegang saham KCN),’’ kata Widodo Setiadi dalam konferensi persnya di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2019).

KCN sebagai perusahaan yang dimiliki oleh KTU (PT. Karya Tekhnik Utama) dengan kepemilikan saham sebesar 85% dan sisanya sebesar 15% oleh KBN (PT. Kawasan Berikat Nusantara).

Baca: Soal Peluang Investasi, Dirut KCN Dukung dengan Syarat Pemerintah Evaluasi Kebijakan

KBN tidak mampu melaksanakan kewajibannya untuk mengurus seluruh perizinan hingga 2010.

KTU sebagai mitra bisnis demi menjaga kelangsungan pembangunan proyek, beritikad baik mengurus proses perizinan yang diperlukan.

"Sejak awal KCN akan konsisten menyelesaikan seluruh pembangunan pelabuhan yang terletak di Jakarta Utara itu, meski dalam sengketa hukum sekalipun," tegas Widodo.

Widodo menerangkan, meski dalam perjalanannya, ada permintaan dari KBN untuk memiliki saham di KCN menjadi 50%, sehingga kepemilikan KTU terdilusi menjadi 50%.

Namun keinginan KBN itu tidak mendapat restu dari Menteri BUMN sebagai pemegang saham mayoritas di KBN, sehingga kepemilikan saham kembali ke posisi awal.

"Sesuai dengan kesepakatan awal, KTU sebagai pemegang saham mayoritas wajib membangun pelabuhan dan mendanai pembangunan seluruh dermaga," kata Widodo.

Sedangkan kewajiban KBN adalah mengurus rekomendasi perijinan kepelabuhanan yang akan dibangun oleh KCN, sekaligus menyediakan akses jalan masuk ke pelabuhan yang dibangun.

Lebih lanjut, ia menegaskan KCN sama sekali tidak membangun di lahan KBN.

Sesuai dengan Keppres no.11 tahun 1992, wilayah usaha KBN adalah tanah seluas 198 Ha, yang disebut kawasan berikat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat