androidvodic.com

PT Elnusa Diminta Ajukan Izin Jika Ingin Pekerjakan Tenaga Asing di PHE ONWJ - News

News, JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) belum menerima permohonan izin memperkerjakan tenaga kerja asing untuk menanggulangi tumpahan minyak di anjungan lepas pantai milik Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (PHE ONWJ).

“Setelah kami cek belum ada permohonan masuk dari PT Elnusa Tbk sebagai perusahaan sponsor yang menggunakan jasa tenaga kerja asing tersebut,” kata Kepala Biro Humas Kemenaker, Soes Hindarto kepada wartawan di Jakarta, Jumat (23/8/2019).

Menurut Soes Hidarto, Kemenaker juga tidak akan serta merta menyetujui permohonan izin bagi tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia.

Ada prosedur dan juga kompetensi dari setiap pekerja asing yang boleh dipekerjakan di Indonesia.

Baca: Pertamina dan Elnusa Petrofin Pastikan Keamanan Energi di Pulau Laskar Pelangi

Misalnya, apakah jabatan yang diisi oleh tenaga kerja asing (TKA) tersebut memang sesuai dengan ketentuan yang ada.

Kalau masih bisa dipenuhi oleh sumber daya manusia dalam negeri, maka tidak akan diizinkan diisi oleh TKA.

Hal tersebut disampaikan Kabiro Humas Kemanaker tersebut sehubungan adanya informasi yang diperoleh dari media di mana PT Elnusa Tbk berencana menggunakan empat TKA asing dan dua orang warga Indonesia dari perusahaan Oil Spill Response Limited (OSRL) Singapura.

Keempat tenaga kerja asing tersebut sudah masuk ke Indonesia melalui Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta dengan menggunakan visa kunjungan wisata, bahkan sudah meninjau ke lapangan migas PHE ONWJ dengan menggunakan Kapal Motor Marissa 89 pada tanggal 22 Agustus 2019.

Berdasarkan data passenger manifest dan safety briefing KM Marissa 89 yang diperoleh media menyebutkan bahwa dari dua orang tenaga kerja asing yang naik di kapal tersebut yakni Carolyn Kee May dan Teh Wei Sheng dengan status mewakili perusahaan PT Elnusa Tbk.

Kedua TKA tersebut diduga melanggar peraturan ketenagakerjaan atau belum memenuhi ketentuan ketenagakerjaan untuk bisa langsung bekerja, namun faktanya sudah ke lapangan.

TKA tersebut sebagaimana disebutkan pihak PT Elnusa akan dipekerjakan untuk mengoperasikan peralatan penghisap minyak (skimmer) giant octopus.

Soes Hindarto mengatakan meski ada Perpres No 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing atau kemudahan bagi perizinan TKA yang berlaku efektif 29 Juni 2018.

Namun demikian, tidak serta merta Kemenaker meloloskan masuknya tenaga kerja asing, termasuk dalam hal kondisi darurat. Ada rambu-rambu dan prosedur yang dipenuhi.

Sejauh ini, pihaknya belum tahu apakah kasus tumpahan minyak PHE ONWJ masuk kategori darurat atau tidak.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat