androidvodic.com

Penggabungan Batasan Produksi Rokok Mesin Perlu untuk Lindungi Pekerja Sigaret Kretek Tangan - News

News, JAKARTA – Pengamat kebijakan publik Agus Wahyudin menilai, pemerintah harus menggabungkan batasan produksi rokok mesin untuk melindungi para pekerja yang bekerja di pabrik rokok yang memproduksi sigaret kretek tangan (SKT) selain juga demi menjaga penerimaan pendapatan daerah.

Pemerintah sendiri memberlakukan tarif cukai baru mulai Januari 2020 mendatang. Namun, kenaikan tarif cukai yang dilakukan terhadap SKT harus jauh di bawah kenaikan cukai sigaret kretek mesin (SKM) maupun sigaret putih mesin (SPM).

Persentase kenaikan maksimal cukai rokok buatan tangan ini harus jauh dibawah persentase kenaikan cukai rokok buatan mesin.

"Banyak daerah yang APBD nya juga disumbang dari industri rokok," ujar Agus Wahyudin di Jakarta, Minggu (6/10/2019).

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea berpendapat, jika kenaikan tarif cukai SKT tidak berbeda jauh dengan rokok mesin dikhawatirkan akan memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

Baca: Enggan Salami Surya Paloh di Gedung DPR, Mega Makin Akrab dengan SBY di HUT TNI

“Selama ini SKT merupakan industri padat karya yang menyerap tenaga kerja banyak,” kata Andi.

Andi Gani sudah menyampaikan kekhawatiran tersebut saat bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Bogor pada Senin, 30 September 2019 lalu.

Baca: Jelang Pelantikan Presiden, Ini Gambaran Kabinet Jokowi 2019-2024, Ada yang Terpental dan Bertahan

"Kami juga mendesak Menteri Keuangan tidak membuat gaduh dengan mengeluarkan kebijakan yang merugikan industri dan buruh," kata Andi.

Data di Kementerian Perindustrian menyebutkan, industri rokok menyerap tenaga kerja hingga 5,98 juta orang.

Sebanyak 4,28 juta diantaranya adalah pekerja disektor manufaktur dan distribusi dan sisanya 1,7 juta bekerja di sektor perkebunan. Sebagian besar pekerja di manufaktur merupakan para pelinting SKT.

Andi menyatakan pihaknya juga mendorong penggabungan batasan produksi rokok buatan mesin SPM dan SKM.

Baca: Qclaws, Pemain Baru Ramaikan Bisnis Rokok Elektrik di Indoneesia

Ini karena perusahaan rokok besar asing multinasional masih memanfaatkan tarif cukai yang murah untuk merebut pasar.

Dia menyatakan saat ini pabrik multinasional yang punya SPM dan SKM, harus segera digabung agar produksi rokok mesin dijadikan satu dan nanti bayar cukai tertinggi.

Penggabungan ini diharapkan bisa menciptakan aspek keadilan dalam berbisnis di industri hasil tembakau, dan melindungi SKT dan pabrikan rokok kecil lokal agar tidak bersaing langsung dengan pabrikan rokok besar asing yang padat modal.

Ditjen Bea Cukai sebelumnya menyatakan kenaikan tarif produk kretek buatan tangan akan lebih rendah ketimbang kretek buatan mesin. Namun, belum dipastikan besaran kenaikan tarifnya untuk masing-masing golongan. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat