androidvodic.com

Minyak Goreng Wajib Pakai Kemasan, Apa Kata Menperin? - News

News, JAKARTA - Mulai tahun depan, penjualan minyak goreng wajib menggunakan kemasan.

Menurut Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto, ini juga menimbang dari aspek kesehatan.

"Kalau harus dikemas itu supaya minyak yang sampai ke tangan konsumen itu higienis. Jangan sampai pakai minyak curah. Itu nggak sehat," ujar Airlangga pada Senin (7/10) di Jakarta.

Ternyata di Jepang ada aturan untuk membuang minyak goreng bekas memasak
ilustrasi (Pexels)

Oleh karena itu, mekanismenya adalah pabrik tidak boleh menjual langsung ke konsumen (consumen direct), tetapi minyak harus melalui pabrik kemasan dulu untuk dikemas, baru sampai ke tangan konsumen.

Ini tentunya juga akan berpengaruh ke harga minyak goreng di pasaran.

Namun, kenaikan harga hanya sebatas di penambahan harga kemasan atau packaging cost.

Namun, Airlangga masih belum menyebutkan berapa persen kenaikan harga minyak goreng akibart kebijakan baru ini.

Berita Ini Sudah Tayang di KONTAN, dengan judul: Minyak goreng wajib pakai kemasan, Menperin: Jangan sampai ke konsumen tidak sehat

Mulai 2020

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan, akan melarang warung untuk jual minyak goreng curah per 1 Januari 2020.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, alasan utama dari larangan ini adalah kesehatan karena minyak goreng curah tidak ada jaminan kesehatan sama sekali.

Baca: Pemerintah Minta e-Commerce Jual Produk Lokal Sebulan Sekali

Baca: Polisi di Sumut Tembak Mati Istri Lalu Tembakkan Diri Sendiri, Sang Anak Histeris: Aku Ikut Bapak

"Itu menjadi industri yang dari sisi kesehatan itu berbahaya bagi masyarakat. Bekas ambil dari selokan dan sebagainya," ujarnya di Sarinah, Jakarta, Minggu (6/10/2019).

Alasan kedua, Enggar menjelaskan, yakni harga versi curah itu sering kali dijual di atas minyak goreng dalam kemasan sederhana dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp 11 ribu per kilogram.

"Jadi dengan alasan itu, maka seluruh penjualan wajib dalam kemasan. Produsen wajib menjual atau memproduksi minyak goreng dalam kemasan dengan harga yang ditetapkan pemerintah dan tidak suplai minyak goreng curah," katanya.

Sementara itu, pemerintah belum memikirkan terkait sanksi karena saat ini lebih fokus menghilang suplai minyak goreng curah di masyarakat.

"Kita bicara untuk masyarakat, yang penting sekarang adalah sosialisasi. Kalau pabrik-pabrik ini tidak mensuplai lagi, maka semua tahu bahwa minyak goreng curah adalah minyak tidak sehat, bekas, dan tidak ada jaminan halalnya," tutur Enggar.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat