androidvodic.com

Soal Penyelundupan Onderdil Harley, Garuda Klaim Telah Lapor tapi Investigasi Bea Cukai Jalan Terus - News

Laporan Wartawan News, Reynas Abdila

News - Pihak maskapai Garuda Indonesia akhirnya memberi pernyataan resmi sehubungan penyeludupan onderdil Harley-Davidson ke bandara Soekarno Hatta bersamaan dengan kedatangan pesawat baru A330-900 Neo pada 17 November lalu.

VP Corporate Secretary PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Ikhsan Rosan memberi klarifikasi.

Dia berdalih yang terjadi adalah karyawan yang membawa beberapa spare part dalam penerbangan tersebut.

“Seluruh barang yang dibawa di dalam pesawat juga sudah dilaporkan kepada petugas kepabeanan (self declared) termasuk bawaan (bagasi) karyawan yang onboard dalam penerbangan tersebut,” kaya Ikhsan dalam keterangan, Senin (3/12/2019).

Baca: Bukan Milik Direksi, Garuda Tuding Onderdil Harley yang Ditahan Bea Cukai Milik Petugas On Board

Pemeriksaan Bea Cukai tidak mengindikasikan adanya pelanggaran kepabeanan pada bagian cockpit dan kabin penumpang, namun pada bagasi ditemukan beberapa spare part motor besar yang tidak diproduksi di Indonesia.

“(Barang tersebut) dibawa oleh karyawan yang onboard dalam penerbangan tersebut untuk ditindaklanjuti sesuai aturan kepabeanan yang berlaku,” jelasnya.

Spareparts yang dibawa oleh karyawan yang onboard dalam pesawat tersebut juga telah melalui proses kepabeanan di Delivery Center Airbus di Toulouse, Perancis.

Sebelum melakukan pendaratan di Bandara internasional Soekarno Hatta, Garuda Indonesia telah menyampaikan surat pemberitahuan dan permohonan izin kepada pihak otoritas bandara.

Surat itu menyebutkan Garuda Indonesia akan membawa pesawat tersebut langsung ke Garuda Maintenance Facility (GMF).

Kemudian kan melaksanakan segala prosedur keimigrasian dan kepabeanan di area GMF.

Spare part - spare part tersebut dalam ketibaannya di GMF dilaporkan kepada petugas bea cukai untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Ikhsan Rosan menegaskan karyawan Garuda Indonesia tersebut akan tunduk dan mematuhi segala aturan yang berlaku atas putusan dari kepabeanan misalnya harus membayar bea masuk atau prosedur prosesur lain yang akan dikenakan.

Baca: Garuda Bawa Onderdil Motor Harley Ilegal, Menhub: Bukan Urusan Saya

“Spare part tersebut akan dipergunakan oleh karyawan tersebut dan bukan untuk diperjualbelikan.”

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat