androidvodic.com

Angkut Harley Ilegal, Garuda Bakal Didenda Hingga Rp 100 Juta - News

News, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan sanksi administratif kepada PT Garuda Indonesia, terkait penyelundupan onderdil Harley Davidson dan sepeda lipat Brompton di pesawat Airbus A300-900 neo milik maskapai berpelat merah itu.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Polana B Pramesti mengatakan penerapan sanksi itu atas pelanggaran terhadap PM 78 tahun 2017 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Penerbangan.

Baca: Janji Manis Mantan Dirut Garuda Indonesia Ari Askhara kepada Karyawan, Kini Hanya Tinggal Kenangan

Baca: Boy Thohir, Kakak Menteri BUMN Erick Thohir Masuk Daftar Orang Terkaya Indonesia, Ini Sosoknya

Baca: Direktur Teknik Garuda Bakal Dicopot Erick Thohir, Kemenhub Minta Segera Ada Penggantinya

"Sanksi admistrasi kepada Garuda, karena melanggar PM 78 Tahun 2017 terkait dengan kesesuaian terhadap flight approval. Dan itu sudah ada di PM kami dan sudah disampaikan kepada Garuda hari ini. Kami menunggu reaksinya," kata Polana di kantor Kemenhub, Jakarta, Senin (9/12/2019).

Adapun nilai denda yang ditagihkan ke Garuda Indonesia berkisar antara Rp 25 juta-Rp 100 juta

"Iya (diberikan) ke institusi. Denda antara Rp 25 juta sampai Rp 100 juta sesuai PM 78 Tahun 2017," ucapnya.

Kemenhub meminta agar maskapai berpelat itu membayar denda dalam kurun waktu paling lambat tujuh hari.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait kasus penyelundupan komponen Harley-Davidson di pesawat Airbus A330-900 NEO milik maskapai Garuda Indonesia.

Seperti yang diketahui, ada 15 kotak berisi berisi onderdil Harley-Davidson dengan kondisi bekas.

Kejadian ini terungkap ketika pesawat berbadan lebar terbaru dari maskapai pelat merah ini tiba di Indonesia, pada Minggu (17/11/2019).

Pesawat baru tersebut didatangkan dari markas Airbus di Toulouse, Prancis.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan kasus ini merugikan negara hingga Rp 1,5 miliar.

Selain itu, kasus ini berujung pada pemberhentian Direktur Utama Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara.

Menteri BUMN juga berencana merombak jajaran direksi Garuda Indonesia pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) mendatang.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat