androidvodic.com

Pemerintah Tidak Lagi Kucurkan Dana ke BPJS Kesehatan di Tahun Ini - News

Laporan Wartawan News, Yanuar Riezqi Yovanda

News, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, tidak lagi memberikan suntikan dana ke BPJS Kesehatan pada 2020.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan, pemberian dana ke BPJS Kesehatan terakhir pada 2019 yakni sebesar Rp 13 triliun untuk membayar sisa iuran peserta penerima bantuan iuran (PBI).

"Estimasinya 2020 tidak ada lagi suntikan dana dibanding pada 2019 dan sebelumnya," ujar dia di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (7/1/2020).

Menurut Askolani, kenaikan iuran peserta mulai pada tahun ini sudah mencukupi biaya operasional dari BPJS Kesehatan, sehingga tidak perlu tambahan dari alokasi yang ditetapkan.

Baca: Iuaran Naik, BPJS Kesehatan Yakin Bisa Lunasi Utang Rp 14 Triliun di Tahun 2020

"Mengenai BPJS, pada 2020 sesuai kebijakan penyesuaian tarif penerima bantuan iuran (PBI), pemerintah telah menyiapkan Rp 20 triliun untuk PBI. Sementara, total belanja JKN mencapai Rp 40 triliun lebih," katanya.

Selain itu, Askolani menjelaskan, pemerintah terus memperbaiki pelayanan dari BPJS Kesehatan melalui Kementerian Kesehatan.

"Kebijakannya lakukan perbaikan kesehatan. Melalui Kementerian Kesehatan perbaiki layanan kesehatan," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat