androidvodic.com

Soal Peran OJK Awasi Perusahaan Asuransi BUMN, Ini Kata Stafsus Erick - News

News, JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara ( BUMN) menilai pengawasan industri asuransi di Indonesia merupakan wewenang Otoritas Jasa Keuangan ( OJK).

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, untuk urusan manajemen perusahaan asuransi pelat merah baru merupakan kewenangan pihaknya.

“Kalau namanya Asabri di bawah BUMN, diawasi BUMN enggak ada yang salah, masalah yang berhubungan regulasi-regulasi asuransi itu baru di bawah pengawasan OJK, bagi-bagi tugas saja,” ujar Arya di Jakarta, Rabu (29/1/2020).

Baca: Menteri BUMN Erick Thohir Minta Pembahasan Dana Nasabah Jiwasraya dengan DPR Digelar Tertutup

Baca: Kinerja Nadiem Makarim dan Erick Thohir Dinilai Bagus di 100 Hari Awal, Namun Ada Faktor Penghambat

Mengenai pengawasan investasi di perusahaan BUMN, lanjut Arya, merupakan kewenangan jajaran komisarisnya. Namun, OJK dinilai tetap mempunyai andil untuk mengawasinya.

“Pengawasan OJK tidak hanya untuk asuransi punya BUMN, tapi seluruh asuransi swasta juga ya itu mereka punya aturan main,” kata Arya.

Ke depannya kata Arya, pihaknya tengah menyiapkan aturan untuk memperketat permasalahan investasi di perusahaan-perusahaan BUMN.

Hal ini dilakukan agar kasus penurunan portofolio investasi seperti di Jiwasraya dan Asabri tak terjadi lagi.

“Makanya ke depan kita buat regulasi, kita belum tahu. Kita kaji, cari, pasti dapat kok. Untuk urusan investasi BUMN lagi kita susun,” ucap dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Kata Stafsus Erick soal Peran OJK Awasi Perusahaan Asuransi BUMN"

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat