Produk Tembakau Alternatif Dinilai Perlu Regulasi Khusus - News
News, JAKARTA - Ketua Koalisi Indonesia Bebas TAR (Kabar), Ariyo Bimmo, menyatakan produk tembakau alternatif perlu diatur dalam regulasi khusus yang proporsional sesuai profil risikonya.
Menurutnya, aturan ini harus berbeda dari aturan rokok tembakau.
"Indonesia harus mengatur produk tembakau alternatif, seperti produk tembakau yang dipanaskan dan rokok elektrik, melalui regulasi yang terpisah dari regulasi rokok. Pemisahan regulasi perlu dilakukan karena produk tembakau alternatif memiliki kadar zat kimia berbahaya dan berpotensi berbahaya yang jauh lebih rendah daripada rokok," kata Bimmo dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/2/2020).
Menurut Bimmo, pemerintah perlu mendorong kajian ilmiah dalam negeri yang melibatkan pakar kesehatan, akademisi, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan lainnya.
Dengan adanya kajian ilmiah, publik, terutama perokok dewasa, kata dia, dapat diperoleh informasi yang akurat dan teruji mengenai produk tembakau alternatif sebagai dasar pembuatan kebijakan.
"Hasil dari kajian ilmiah nantinya dapat menjadi landasan pembuatan regulasi yang proporsional sesuai dengan profil risikonya. Selain itu, bukti dari kajian ilmiah tersebut sekaligus untuk meluruskan pandangan yang keliru terhadap produk tembakau alternatif di masyarakat," ujar Bimmo.
Soal aturan khusus, Uni Eropa mengatur produk tembakau alternatif melalui European Tobacco Products Directive (EUTDP).
Pakar Kardiologi dari Universitas Patras Yunani, Dr. Kontantinos Farsalinos, menambahkan Uni Eropa telah menerapkan peraturan yang komprehensif terhadap produk tembakau alternatif.
Semua produk tembakau alternatif, tepatnya rokok elektrik, dipasarkan sebagai produk konsumen yang diawasi dengan ketat.
“EUTDP dapat menjadi panduan dalam menciptakan regulasi produk tembakau alternatif di Indonesia yang dapat membantu meningkatkan perlindungan kesehatan masyarakat, khususnya perokok dewasa,” jelasnya.
Peredaran produk tembakau alternatif di Indonesia cukup masif sejak resmi dikenakan cukai oleh pemerintah pada 2018 lalu.
Berdasarkan data Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), jumlah pengguna produk tembakau alternatif di Indonesia diperkirakan mencapai satu juta orang pada Desember 2019. (Rey/*)
Terkini Lainnya
produk tembakau alternatif perlu diatur dalam regulasi khusus yang proporsional sesuai profil risikonya.
Jadi Fondasi Ekonomi RI, Kadin Yakin Prabowo Bakal Libatkan UMKM di Program Makan Bergizi Gratis
BERITA TERKINI
berita POPULER
Tarif Listrik PLN untuk 13 Golongan Periode Agustus 2024 Batal Naik, Ini Rincian Terbarunya
Anggota DPR Harap Inventarisasi dan Identifikasi Tanah Ulayat Berikan Kepastian Hukum ke Masyarakat
KKP Singgung Ikan Bisa Jadi Pilihan Menu Program Makan Siang Gratis Prabowo
Cegah Bermasalah dengan Kesehatan Karyawan, BUMD DKI Ini Adakan Pengukuran Lingkungan Kerja
KKP: Ekspor Perikanan di Semester I 2024 Mencapai Rp44 Triliun