Begini Syarat Penangguhan 1 Tahun Cicilan Kendaraan untuk Tukang Ojek, Taksi hingga Nelayan - News
News - Cicilan Kendaraan untuk Pekerja Informal Bisa Ditangguhkan 1 Tahun, Begini Caranya.
Presiden RI Joko Widodo memberikan kelonggaran untuk pekerja informal, seperti tukang ojek, sopir taksi, serta nelayan dalam pembayaran cicilan kredit kendaraan.
Pekerja informal tersebut bisa mendapatkan kelonggaran angsuran (relaksasi kredit) selama maksimal 1 tahun.
Kebijakan tersebut diatur dalam POJK Stimulus.
Meski demikian, pemberian jangka waktu bisa bervariasi, akan sesuai dengan kesepakatan bank.
Bisa 3 bulan, 6 bulan, 9 bulan, sampai maksimal 1 tahun.
BACA SELENGKAPNYA>>>
Terkini Lainnya
Cicilan Kendaraan untuk Pekerja Informal Bisa Ditangguhkan 1 Tahun, Begini Caranya.
Nilai Tukar Rupiah Masih Lemah, Presiden KSPI: Berdampak pada Industri Tekstil
BERITA TERKINI
berita POPULER
Demi Sejahterakan Masyarakat Pengusaha Tambang Lokal Harus Diprioritaskan Terkait Perizinan
Baju Impor Ilegal Marak di Pasaran, Mendag Zulkifli Hasan dan Asosiasi Bentuk Satgas
Inaplas Keluhkan Permendag 8/2024: Industri Polyester Telah Tutup dan Lainnya Segera Menyusul
Komisi VI DPR Nilai Tepat BTN Batalkan Rencana Akuisisi Bank Muamalat
Perluas Jangkauan di Asia-Pasifik, Vietjet Buka Rute Penerbangan ke China dan Korea Selatan