androidvodic.com

Penerbangan yang Tidak Dilarang di Masa Wabah Virus Corona Menurut Permenhub - News

Laporan Wartawan News, Hari Darmawan

News, JAKARTA – Direktorat Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyiapkan skema pelarangan sementara angkutan transportasi udara untuk mudik 2020.

Hal ini terkait Permenhub No 25 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri tahun 1441 hijriah, dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19.

Baca: Pandemi Covid-19 Membuat 80 Persen Karyawan Maskapai Nasional Perancis Dirumahkan

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto menjelaskan, skema pembatasan transportasi udara akan dilakukan sebagai tindakan pencegahan penyebaran Covid-19 di Indonesia pada masa mudik.

"Skema ini berupa pembatasan penerbangan yang diterapkan untuk wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), yang mulai berlaku pada tanggal 24 April hingga 31 Mei 2020," ucap Novie dalam keterangannya, Sabtu (25/4/2020).

Novie juga menyebutkan, Pelarangan dikecualikan terhadap sarana transportasi yang digunakan untuk pimpinan lembaga tinggi dan tamu kenegaraan, operasional kedutaan besar, konsulat jenderal dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia.

"Kemudian untuk operasional penerbangan khusus repatriasi untuk pemulangan warga negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA), operasional penegakan hukum, ketertiban dan pelayanan darurat, operasional angkutan kargo dan operasional lainnya dengan ijin dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara," ujar Novie.

lanjut Novie, bandar udara serta pelayanan navigasi penerbangan akan tetap beroperasi secara Normal.

Demikian juga hal ini tidak berdampak pada penerbangan internasional dari dan menuju Indonesia, tetap berjalan normal, dengan tetap mengacu pada protokol kesehatan Covid-19.

"Kami juga memastikan konektivitas logistik tidak terganggu, termasuk pengangkutan sample infectious substances. Pengangkutan kargo dapat dilakukan dengan pesawat konfigurasi penumpang, atau dengan pesawat khusus kargo dapat dilaksanakan apabila telah memiliki ijin terbang," ujar Novie.

Baca: Selama PSBB, Kendaraan Pribadi dan Angkot Boleh Beredar Hanya di Dalam Kawasan Jabodetabek

Novie juga mengimbau kepada badan usaha angkutan udara, wajib melayani refund tiket penumpang dengan ketentuan yang berlaku.

"Penumpang dapat menlakukan penjadwalan ulang tanpa dikenakan biaya, serta dapat menerima refund tiket berupa voucher dengan nilai tiket yang dibeli oleh penumpang," kata Novie.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat