androidvodic.com

Terjadi Penumpukan Penumpang di Terminal 2, Komisi V DPR Minta Pemerintah Selamatkan Rakyat - News

Laporan Wartawan News, Seno Tri Sulistiyono

News, JAKARTA - Anggota Komisi V DPR Irwan meminta pemerintah mengutamakan keselamatan masyarakat, dengan konsisten menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di tengah pandemi Covid-19.

Hal tersebut disampaikan Irwan setelah adanya penumpukan penumpang di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, menyusul pelonggaran tranportasi umum di saat PSBB.

"Jauh-jauh hari sudah sering saya ingatkan, bahwa penyebab utama semua masalah bangsa saat ini kan pandemi Covid-19. Jadi sudah seharusnya pemerintah fokus pada penyelesaian covidnya," tutur Irwan saat dihubungi Tribun, Jakarta, Selasa (14/5/2020).

Irwan menilai, pemerintah saat ini lebih mengutamakan keselamatan kekuasaan dan ekonomi di dalam negeri, dan mengsampingkan keselamatan rakyat.

Baca: Antrean Padat Terjadi di Bandar Soetta, Ombudsman: Koordinasi AP II di Bandara Lemah

Menurut Irwan, persoalan ekonomi sebenarnya sudah ditangani dengan diterbitkannya Perppu Nomor 1 Tahun 2020, yang mengalokasikan tambahan anggaran sebesar Rp 405 triliun.

Baca: Penumpang Numpuk di Terminal 2 Bandara Soetta, Ombudsman RI Surati Ditjen Udara dan AP II

"Kemudian dalam APBN terjadi pengehematan dengan realokasi anggaran dan refocusing kegiatan. Ini kan lebih ke stimulus ekonomi," papar Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat itu.

Baca: Lebaran, Kendaraan Menuju Rest Area Akan Dibatasi, Istirahat Maksimal 30 Menit

"Lalu harga BBM tidak turun, padahal minyak dunia turun, ditambah BPJS dinaikan. Artinya, langkah pemerintah selamatkan ekonomi, berupa cadangan anggaran dan lainnya lebih dari cukup," sambung Irwan.

Oleh sebab itu, Irwan meminta pemerintah menguatkan PSBB yang telah dipilihnya dalam memerangi Covid-19, tanpa mengeluarkan kebijakan yang keliru seperti saat ini dengan melonggarkan transportasi umum.

"Saya minta secara tegas, cabut surat edaran sampai dengan kita melewati puncak kurva dan cenderung turun, baru kita longgarkan," ucap Irwan.

Diketahui, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran No. 4/2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.

Adanya surat edaran tersebut, masyarakat dapat melakukan perjalanan dengan transportasi umum, dengan memenuhi beberapa syarat yang telah ditentukan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat