Jika Terbukti Ada Kelebihan Bayar Tagihan Listrik, Ini Solusi dari PLN - News
Laporan Wartawan News, Hari Darmawan
News, JAKARTA - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), memastikan akan mengembalikan biaya lebih tagihan listrik pelanggan apabila pelanggan kelebihan pembayaran dari yang semestinya.
SEVP Bisnis dan Pelayanan Pelanggan PLN, Yuddy Setyo Wicaksono mengatakan bentuk pengembalian biaya lebih tersebut akan diberikan melalui pengurangan kewajiban pembayaran pada tagihan berikutnya.
Menurut Yuddy, hal tersebut merupakan kebijakan PLN yang merupakan jalan keluar terkait banyaknya keluhan kenaikan tagihan listrik dari pelanggan pada periode April, Mei, dan Juni 2020.
"Dari keluhan itu ada sejumlah pelanggan yang meminta kembali bayar, karena merasa tidak melakukan penggunaan listrik sebanyak yang ditagihkan," kata Yuddy dalam diskusi virtual, Senin (8/6/2020).
Sebelum proses pengembalian, lanjut Yuddy, PLN dan pelanggan akan sama-sama membuka data pengguna listrik.
PLN sendiri tentunya memiliki catatan penggunaan listrik pelanggan.
"Kemudian untuk pelanggan, apabila memiliki bukti berupa foto atau catatan kWh meter yang digunakan, maka bisa mengirimkan melalu aplikasi PLN Mobile, call center 123, atau situs resmi perusahaan," kata Yuddy.
Baca: PSI Minta PLN Jawab Keluhan Pelanggan
Baca: PLN: Tagihan Listrik yang Melonjak Bisa Dicicil, Bayar 60 Persen Dulu. . .
Setelah membuka data catatan pelanggan dan terbukti ada kelebihan bayar, Yuddy mengungkapkan, pihaknya akan memberikan pemberitahuan mengenai tagihan pelanggan, invoice-nya, dan nanti ada pemberitahuan pengembalian biaya dengan memotong tagihan bulan berikutnya.
Selain itu, Yuddy menyarankan agar pelanggan rajin mencatat meter kWh penggunaan listrik setiap bulan.
Tujuannya, agar bisa menjadi bukti bila ada kemungkinan lebih bayar.
"Karena permasalahan pencatatan kWh meter oleh petugas, bukan hanya karena adanya wabah Covid-9 ini. Ada beberapa kendala, seperti pagar yang digembok, memiliki peliharan yang galak sehingga petugas tidak berani masuk," ucap Yuddy.
Terkini Lainnya
Tagihan Listrik PLN
PLN memastikan akan mengembalikan biaya lebih tagihan listrik pelanggan apabila pelanggan kelebihan pembayaran dari yang semestinya
Kementerian Keuangan: Sistem Simbara Sumbang PNBP Sebesar Rp 7,1 Triliun
BERITA TERKINI
berita POPULER
Harga Emas Antam Hari Ini, 22 Juli 2024: Stagnan di Level Rp1.404.000 per Gram
Dorong Penguatan di Proyek Strategis, Surveyor Indonesia Bidik Biofuel Hingga Kendaraan Listrik
Jadi Tuan Rumah di Negeri Sendiri, Pelaku Industri Perfilman Diminta Angkat Tema Kearifan Lokal
IHSG Dibuka Menguat ke Level 7.329, Nilai Tukar Rupiah Terdepresiasi
Telkom Siap Dukung Optimalisasi Pemanfaatan Energi Sektor Manufaktur melalui IoT