androidvodic.com

PLN Siapkan Skema Angsuran untuk Pembayaran Tagihan Listrik yang Melonjak - News

Laporan Wartawan News, Hari Darmawan

News, JAKARTA - Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Zulkifli Zaini, menyiapkan kebijakan skema cicilan pembayaran listrik bagi pelanggan yang jumlah tagihannya membengkak di atas 20 persen pada Juni.

Menurut Zulfikli, untuk mengatasi keluhan pada sebagian pelanggan yang mengalami lonjakan tersebut, PLN telah mengambil kebijakan perlindungan lonjakan dengan membuat skema angsuran.

"Pelanggan yang mengalami kenaikan di atas 20 persen, dapat melakukan angsuran pembayaran kelebihan biaya listrik," ucap Zulkifli dalam Rapat Dengan Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI, Rabu (17/6/2020).

Baca: Mulai 17 Juni, KA Sribilah dan KA Putri Deli Kembali Beroperasi, Berikut Jadwal Lengkapnya

Baca: Jadwal Liga Inggris Malam Ini, Duel Manchester City vs Arsenal Jadi Penentu Gelar Liverpool

Langkah tersebut diambil oleh PLN, lanjut Zulkifli, agar pelanggan yang sedang menghadapi masa-masa sulit akibat terhentinya aktivitas ekonomi karena pandemi, tidak harus menanggung beban tambahan akibat lonjakan pemakaian.

"Meskipun skema ini membuat beban keunganan PLN bertambah, tetapi ini tetap kami lakukan untuk pelanggan," kata Zukifli.

Zulkifli mengatakan, sebelumnya PLN menerapkan pencatatan rata-rata meteran listrik tiga bulan terakhir, tetapi saat ini aktivitas pencatatan meter ke rumah-rumah pelanggan kembali berjalan.

"Pencatatan meter pada bulan Mei secara aktual menghasilkan kenaikan yang relatif signifikan pada sebagian pelanggan akibat pola konsumsi dan aktivitas pelanggan yang lebih banyak," kata Zulkifli.

Hal tersebut, kata Zulkifli, karena pelanggan berada di dalam rumah sepanjang hari selama kurun waktu pertengahan April sampai dengan bulan Juni.

"Karena itulah terjadi perbedaan realisasi konsumsi dengan penagihan menggunakan rata-rata tiga bulan, sebagian besar realisasi lebih besar daripada apa yang ditagihkan," ujar Zulkifli.

Selisih tersebut, menurut Zulkifli, ditagihkan pada bulan Juni saat PLN telah melakukan pencatat riil, baik melalui petugas catat meter ataupun laporan materi pelanggan melalui aplikasi Whatsapp.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat