androidvodic.com

OJK Bantah Kookmin Bank Korea Gagal Atasi Likuiditas di Bank Bukopin - News

News, JAKARTA - Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Kamrussamad
menyarankan, pemerintah membantu PT Bank Bukopin Tbk (BBKP) karena merupakan bank terbesar kedua yang memiliki plafon kredit untuk UMKM. Kamrussamad menjelaskan, padahal kondisi UMKM saat ini sedang terpuruk akibat adanya pandemi corona atau Covid-19.

Sementara, fungsi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku pemegang otoritas seharusnya konsisten dalam menjalankan regulasi yang sudah dikeluarkan terhadap Kookmin. "Ini yang terjadi malah sebaliknya, Kookmin mampu mengatur OJK sesuai seleranya," ujarnya, Rabu (17/6/2020).

Menurutnya, ketidakpatuhan Kookmin terlihat dalam berbagai kebijakan OJK antara lain berdasarkan Surat OJK tanggal 20 Mei 2020, Kookmin telah gagal, namun masih diberi kesempatan oleh OJK.

"Berdasarkan hasil video conference tanggal 06 Juni 2020, Kookmin telah gagal yang kedua kalinya, namun OJK masih memberikan toleransi," kata Kamrussamad.

Kemudian, lanjutnya, berdasarkan Surat OJK tanggal 03 Juni 2020, Kookmin telah gagal yang ketiga kalinya, namun masih dilayani OJK. Dia menambahkan, surat OJK tanggal 10 Juni 2020 kepada Kookmin yang menyatakan gagal dalam memenuhi komitmen dan dinyatakan blacklist dalam dunia perbankan nasional Indonesia.

Baca: Soal Kookmin Bank dan Bukopin, Komisi XI Duga Ada Antek Asing di OJK

"Dianulir oleh press release OJK tanggal 11 Juni 2020 sore. Hal Ini menunjukkan ada masalah serius tentang inkonsistensi OJK yang berdampak pada kredibilitas OJK dan berpotensi merusak reputasi sistem perbankan nasional," tuturnya.

Baca: OJK Klaim Kookmin Bank Siap Jadi Pemegang Saham Pengendali Bukopin

Dia mengaku khawatir upaya membiarkan permasalahan lkuiditas Bukopin cenderung dibiarkan agar Kookmin bisa masuk dengan harga murah.

"Ini berpotensi menjadi ancaman bagi nasabah dan debitor yang mayoritas UMKM. Bank umum koperasi yang didirikan tahun 1970 ini justru diharapkan menjadi pilar penggerak ekonomi rakyat khususnya koperasi dan usaha kecil. Bagaimana nasib mereka jika mayoritas saham Bukopin dimiliki oleh asing," ujarnya.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, Kookmin Bank telah melakukan penempatan dana di escrow account per tanggal 11 Juni 2020 sesuai komitmen mereka di awal.

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan, saat ini sedang dilakukan proses finalisasi secara legal dan administratif menindaklanjuti persetujuan prinsip dari OJK terkait dengan Kookmin Bank sebagai pemegang saham pengendali mayoritas Bank Bukopin.

Baca: Pandemi Covid-19 Bikin Harga Mobil Bekas Anjlok, Ini Ragam Pilihan Mobkas Harga Rp 70 Jutaan

"Terkait dengan berita dari beberapa media online yang beredar pagi ini dengan judul OJK “Kookmin Bank Gagal Mengatasi Masalah Likuiditas Bukopin”, kami tegaskan bahwa berita tersebut tidak benar karena mengambil sumber secara tidak sah (surat tertanggal 10 Juni 2020 tersebut merupakan surat yang sangat rahasia dan hanya ditujukan kepada pihak-pihak berwenang serta tidak diperuntukkan untuk media dan publik),"ujarnya.

Baca: Tips Maksimalkan Fitur Kamera di Vivo V19 untuk Hasil Foto Lebih Maksimal

Selain itu, Anto menjelaskan, Kookmin Bank sudah merealisasikan komitmennya dengan penyetoran dana ke Bank Bukopin tanggal 11 Juni 2020, sehingga kembali menegaskan berita tersebut tidak benar.

Berkaitan dengan surat yang beredar tertanggal 10 Juni 2020, surat tersebut disampaikan kepada seluruh pemegang saham baik itu Kookmin Bank yang memiliki saham 22 persen maupun pemegang saham lainnya (saat itu) untuk melaksanakan komitmen dan atau kesanggupan dalam rangka memenuhi kebutuhan likuiditas dan permodalan Bank Bukopin.

Baca: Line Up Terbaru Toyota Dijanjikan Akan Meluncur Sesuai Jadwal, Termasuk Fortuner Terbaru?

"Jika pemegang saham tidak dapat memenuhi komitmennya maka kelak atas investor yang akan masuk, pemegang saham tidak dapat menghalangi investor tersebut untuk memperbaiki kondisi Bank Bukopin," kata Anto.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat