Kemenkop dan UKM Terbitkan Moratorium Izin Usaha Koperasi Simpan Pinjam Selama 3 Bulan - News
Laporan Wartawan News, Reynas Abdila
News, JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM menerbitkan moratorium atau penghentian sementara perizinan usaha koperasi simpan pinjam selama tiga bulan ke depan.
Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Prof. Rully Indrawan beralasan langkap tersebut diambil untuk menjaga kelangsungan dan kesehatan usaha simpan pinjam koperasi di Indonesia.
Ketentuan moratorium tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 26 Tahun 2020 tentang Moratorium Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi.
“Kebijakan penghentian sementara pemberian izin usaha simpan pinjam kepada koperasi berlaku selama tiga bulan sejak tanggal surat itu ditandatangani yakni sejak 29 Mei 2020,” kata Prof. Rully, Kamis (18/6/2020).
Baca: Pandemi Covid-19 Bikin Harga Mobil Bekas Anjlok, Ini Ragam Pilihan Mobkas Harga Rp 70 Jutaan
Dia menegaskan saat surat edaran tersebut dikeluarkan, permohonan izin usaha simpan pinjam koperasi yang telah diajukan tetap diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Moratorium dilakukan karena saat ini disebutnya sangat perlu dilakukan peninjauan untuk sementara waktu terkait perizinan usaha simpan pinjam koperasi.
Baca: Pertamina Bantah Kabar BBM Jenis Premium dan Pertalite Bakal Dihapus
“Selain itu, masih terdapat koperasi yang melaksanakan usaha simpan pinjam yang tidak sesuai dengan prinsip dan nilai dasar koperasi serta ketentuan yang berlaku, dan kemudian menyebabkan permasalahan tidak saja antara koperasi dengan anggotanya tetapi juga dengan masyarakat yang bukan anggota koperasi,” katanya.
Baca: Mengejutkan, Kucing Emas Langka Terjerat Perangkap Babi Milik Warga, Badannya Segede Anjing Dewasa
Sementara itu, Deputi Pengawasan Kemenkop UKM Akhmad Zabadi mengatakan adanya moratorium ini juga digunakan untuk pembenahan dalam sistem pengawasan yg terintegrasi dg pihak terkait.
Dengan pengawasan yg lebih baik diharapkan bisa untuk menjaga kelangsungan usaha simpan pinjam koperasi.
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik pada Pasal 81 disebutkan bahwa Kementerian, Lembaga, dan/atau Pemerintah Daerah wajib melakukan Pengawasan atas Pelaksanaan Perizinan Berusaha atas Pemenuhan Komitmen, pemenuhan standar, sertifikasi, lisensi dan / atau pendaftaran; dan/atau usaha dan / atau kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Di lapangan, kata dia, pandemi COVID-19 banyak mengakibatkan koperasi simpan pinjam di Indonesia mengalami berbagai kesulitan dari mulai penurunan likuiditas keuangan hingga kesulitan ekspansi usaha.
Pandemi COVID-19 juga mengakibatkan penurunan pembayaran angsuran pinjaman dan penarikan tabungan anggota, penurunan modal, dan sulitnya koperasi melakukan konsolidasi internal hingga memberikan pelayanan kepada anggota.
“Sehingga menimbulkan keresahan dan menyebabkan citra koperasi menjadi kurang baik di mata masyarakat,” katanya
Untuk itu, ia menekankan perlunya upaya nyata dalam mengembalikan citra koperasi khususnya koperasi simpan pinjam menjadi lebih baik termasuk menjaga keberlangsungan usaha simpan pinjam koperasi di tanah air.
Terkini Lainnya
Ketentuan moratorium tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 26 Tahun 2020 tentang Moratorium Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi.
Nilai Tukar Rupiah Diramal Kembali Menguat ke Level Rp 15.500 per Dolar AS, Ini Pemicunya
BERITA TERKINI
berita POPULER
BTN: Spin-Off Unit Usaha Syariah Rampung di Semester I Tahun Depan
Soal Bea Masuk Produk Impor, Kemendag Libatkan KPPI dan KADI Selidiki Industri yang Terancam Ambruk
Said Iqbal: Prabowo Subianto Jangan Bikin Utang Baru, yang Jatuh Tempo Sudah Rp 800 Triliun
Mengenal Permenaker Nomor 5 Tahun 2024 tentang Sistem Informasi Pasar Kerja
5 Juta Buruh Akan Mogok Nasional Jika MK Tak Kabulkan Gugatan UU Cipta Kerja