androidvodic.com

Pagu Anggaran Indikatif Kementerian ATR/BPN Tahun 2021 Rp 8,93 Triliun - News

Laporan Wartawan News, Reynas Abdila

News, JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperoleh pagu anggaran indikatif tahun 2021 sebesar Rp 8,93 triliun.

Besarnya anggaran tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor S-692/MK.02/2020 dan B-636/M.PPN/D.8/KU.01.01/08/2020/ tanggal 5 Agustus 2020.

Anggaran itu meliputi rupiah murni senilai Rp 6,6 triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp 1,56 triliun, serta Pinjaman dan Hibah Luar Negeri (PHLN) sebesar Rp 721, 4 miliar.

Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Himawan Arief Sugoto menerangkan, pagu indikatif ini meningkat Rp 869,5 miliar dibandingkan DIPA Tahun 2020 sebesar Rp 8,064 triliun.

"Secara persentase mengalami peningkatan 10,78 persen," kata Himawan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI di Jakarta, Senin (7/9/2020).

Baca: Kemenkeu Ajukan Anggaran Tahun 2021 Sebesar Rp 43,3 Triliun ke DPR

Dia mengatakan, pagu indikatif 2021 juga meningkat sebesar tiga persen dibandingkan yang diajukan sebelumnya sebesar Rp 8,667 triliun.

Hiwaman menambahkan bahwa pagu anggaran indikatif akan digunakan untuk sertifikat hak atas tanah yang awalnya sebesar 7,5 juta menjadi 9 juta.

Lalu juga peta bidang tanah yang awalnya digunakan untuk 5,2 juta bidang tanah menjadi 5,4 juta.

Selain itu, anggaran tersebut akan mendukung food estate (lumbung pangan) seluas 60.000 hektar dan lisensi software (perangkat lunak) untuk pemetaan tanah.

Baca: Naik Hampir 50%, Komisi VIII Setujui Anggaran Kemensos TA 2021 sebesar Rp92,817 Triliun

"Anggaran akan digunakan untuk beberapa program prioritas lain di antaranya, percepatan perencanaan tata ruang di tingkat kabupaten/ kota, percepatan pemenuhan peta dasar pertanahan di tingkat kabupaten/kota, dan percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)," terangnya.

Adapun untuk Penatagunaan Pengusahaan Pemilikan Pemanfaatan Tanah (P4T), pengadaan tanah untuk kepentingan umum, pengendalian dan penertiban tanah dan ruang, penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan, serta tata kelola regulasi elektronik.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat