Guru Honorer Juga Dapat Tunjangan Gaji Rp 2,4 Juta, 300 Ribu Orang Sudah Terima - News
Laporan Wartawan News, Yanuar Riezqi Yovanda
News, JAKARTA - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan, pemerintah terus memberikan bantuan sosial (bansos) untuk mengatasi dampak pandemi corona atau Covid-19.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, awalnya ada program bansos subsidi pulsa kepada guru dan murid senilai Rp 7,2 triliun.
Kemudian, lanjutnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta untuk juga menyalurkan bantuan tunjangan gaji kepada para guru honorer.
Baca: Menko Airlangga: Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi 2020 Minus 1,1 Persen
"Di samping itu tadi juga dirapatkan Bapak Presiden, mengarahkan bahwa para guru honorer pun akan dipersiapkan untuk mendapatkan bantuan sebesar Rp 2,4 juta," ujarnya dalam webinar dan launching TribunKaltara.com, Jumat (18/9/2020).
Menurut Airlangga, kebijakan ini seperti halnya pemerintah memberikan tunjangan gaji kepada karyawan perusahaan dengan nominal sama.
"Seperti yang diberikan kepada pekerja yang melalui BPJS ketenagakerjaan," katanya.
Sementara itu, dia menambahkan, sudah ada 300 ribu dari 2 juta guru honorer yang menerima bantuan dari pemerintah tersebut.
"Dari situ ada 300 ribu guru sudah mendapatkan, sementara yang 1,7 juta (lainnya) didorong melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," pungkasnya.
Terkini Lainnya
Virus Corona
Airlangga Hartarto mengatakan, awalnya ada program bansos subsidi pulsa kepada guru dan murid senilai Rp 7,2 triliun.
Nilai Tukar Rupiah Diramal Kembali Menguat ke Level Rp 15.500 per Dolar AS, Ini Pemicunya
BERITA TERKINI
berita POPULER
BTN: Spin-Off Unit Usaha Syariah Rampung di Semester I Tahun Depan
Soal Bea Masuk Produk Impor, Kemendag Libatkan KPPI dan KADI Selidiki Industri yang Terancam Ambruk
Said Iqbal: Prabowo Subianto Jangan Bikin Utang Baru, yang Jatuh Tempo Sudah Rp 800 Triliun
Mengenal Permenaker Nomor 5 Tahun 2024 tentang Sistem Informasi Pasar Kerja
5 Juta Buruh Akan Mogok Nasional Jika MK Tak Kabulkan Gugatan UU Cipta Kerja