androidvodic.com

Kemenperin Siapkan Rumusan SNI Masker Kain, Legislator PPP : Jangan Rumit dan Ribet - News

Laporan Wartawan News, Vincentius Jyestha

News, JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) merumuskan Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI) untuk masker dari kain.

Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PPP Achmad Baidowi menilai perumusan RSNI itu adalah ide yang bagus.

Namun, dia mengimbau perumusan RSNI tersebut tak boleh terlalu rumit dan ribet.

"Itu ide bagus, namun permbuatan SNI tidak boleh terlalu rumit dan ribet," ujar Baidowi, ketika dihubungi News, Senin (28/9/2020).

Baidowi menjelaskan dengan perumusan RSNI yang tak rumit dan tak ribet, maka hal tersebut akan memudahkan para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dalam memenuhinya.

Baca: 4 Tips Memutus Penularan Corona di Lingkungan Keluarga, Termasuk Pakai Masker saat di Rumah

Karena bagi Baidowi, yang terpenting dalam pembuatan masker sendiri terutama di masa pandemi Covid-19 adalah memenuhi standar kesehatan.

"(Jika perumusan RSNI tidak rumit dan tidak ribet) Maka pelaku UMKM bisa memenuhinya. Masker itu yang terpenting adalah memenuhi standar kesehatan," kata Baidowi.

Baca: Lima Cara Mencegah Penularan Covid-19 di Rumah Jika Ada Anggota Keluarga yang Positif Corona

Diketahui, Kemenperin merumuskan RSNI untuk masker dari kain. Hal ini dilakukan untuk menjaga kualitas masker kain yang sangat krusial di tengah pandemi virus corona.

Komite Teknis SNI 59-01 Tekstil dan Produk Tekstil Kemenperin merumuskan RSNI masker kain bersama dengan akademisi, peneliti, laboratorium uji, Satgas COVID-19, dan industri produsen masker kain dalam negeri.

SNI yang telah dirumuskan tersebut sudah ditetapkan Badan Standardisasi Nasional (BSN) sebagai Standar Nasional Indonesia (SNI) 8914:2020 Tekstil - Masker dari kain melalui Keputusan Kepala BSN Nomor No.408/KEP/BSN/9/2020 pada 16 September 2020 lalu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat