androidvodic.com

Rencana Kenaikan Cukai Rokok Dikhawatirkan Memukul Industri Tembakau di Tengah Pandemi Covid-19 - News

News, JAKARTA - Industri hasil tembakau (IHT), termasuk salah satu industri yang terpukul dan menderita akibat adanya wabah Covid-19.

Padahal IHT merupakan salah satu industri strategi yang menggerakan ekonomi masyarakat.

Selain menyerap jutaan tenaga kerja di industri rokok juga tenaga kerja di sektor perkebunan serta sektor turunan lainnya.

Karena itu pemerintah harusnya melindungi IHT dengan cara tidak menaikan cukai rokok di tahun 2021 mendatang.

Jika pemerintah tidak menaikkan cukai rokok akan menyelamatkan ratusan ribu hingga jutaan tenaga kerja di sektor industri rokok dan perkebunan tembakau.

Menyelamatkan IHT nasional merupakan bagian dari menyelamatkan perekonomian nasional agar perekonomian nasional tidak terseret ke jurang resesi.

Sebaliknya, jika pemerintah menaikkan cukai rokok hanya akan menambah beban industri nasional.

Mengingat tahun 2019 lalu pemerintah sebagaimana tertuang dalam PMK (Peraturan Menteri keuangan) No. 152/ 2019 telah menaikkan cukai dan harga jual eceran rokok masing-masing sebesar 23 dan 35 perten.

Baca juga: Pimpinan MPR Dialog dengan Pengurus APTI Bahas Simplifikasi dan Kenaikan Cukai Rokok

Hal tersebut disampaikan pelaku industri rokok yang tergabung dalam Gabungan Perusahaan Rokok Indonesia (Gapero) dan petani tembakau yang tergabung dalam Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) kepada di Jakarta, Senin (12/102020).

"Perekonomian kita saat ini sedang mengalami resesi. Sementara di tahun 2021 itu kemungkinan baru masuk masa recovery atau pemulihan ekonomi. Apalagi wabah Covid 19 belum tahu kapan akan berakhir," tegas pengurus Gapero yang juga ketua Gapero Surabaya Sulami Bahar.

Karena itu, pihaknya meminta tolong kepada pemerintah khususnya kementerian keuangan agar jangan membuat regulasi yang melemahkan Industri termasuk industri hasil tembakau.

"Harapan kami di tahun 2021 tidak ada kenaikan tarif cukai. Atau status quo. Tidak ada kebijakan yang menaikan tarif cukai rokok," tegas Sulami Bahar.

Sependapat dengan Sulami Bahar, Ketua Gapero Malang, Johni SH secara tegas menyampaikan, IHT merupakan salah satu industri yang terdapak sekaligus menderita akibat pandemi covid 19. Karena itu pemerintah perlu melindungi IHT.

Pemerintah perlu mengurangi penderitaan IHT sekaligus ikut membantu pemulihan ekonominya. Karena itu di tahun 2021 Pemerintah tidak perlu menaikan tarif cukai dan harga jual eceran (HJE) rokok.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat