androidvodic.com

Penumpang Pesawat Diprediksi Meningkat Hingga 9 Persen Pada Libur Panjang Maulid Nabi - News

Laporan Wartawan News, Hari Darmawan

News, JAKARTA - Direktur Utama PT Angkasa Pura II Muhammad Awaludin memprediksi, akan terjadi peningkatan penumpang pesawat mencapai 9 persen pada libur panjang 28 Oktober sampai 1 November 2020.

Menurutnya, lonjakan penumpang ini karena dibarengi dengan adanya dorongan stimulus dari pemerintah di sektor penerbangan.

"Adanya stimulus di sektor penerbangan, bisa membuat animo masyarakat kembali meningkat untuk menggunakan angkutan udara dan diprediksi meningkat 7 hingga 9 persen," ujar Awaluddin dalam diskusi virtual, Sabtu (24/10/2020).

Baca juga: Libur Panjang Maulid Nabi, Angkutan Barang Dibatasi, Perjalanan KA Ditambah

Baca juga: Libur Panjang Maulid Nabi, Angkutan Barang Dibatasi, Perjalanan KA Ditambah

Libur panjang pada akhir Oktober mendatang, lanjut Awaluddin, sebelumnya diprediksi penumpang pesawat meningkat 6 persen. Tetapi setelah ada stimulus ini, peningkatan persentase penumpang pesawat diprediksi meningkat.

"Lonjakan penumpang ini tentunya harus diantisipasi oleh pihak bandara. Kami telah mempersiapkan antisipasi di bandara, mulai dari hal terpenting yaitu protokol kesehatan yang harus tetap dijalankan," kata Awaluddin.

Selain itu menurut Awaluddin, pihaknya juga akan tetap menerapkan aturan pemerintah terkait kapasitas bandara yang hanya boleh 50 persen dari kapasitas maksimum.

Kemudian Awaluddin memperkirakan akan ada 1,45 juta penumpang dengan 19.958 penerbangan, pada Oktober 2020 dan kemungkinan akan meningkat lagi pada November dan Desember.

Baca juga: Kemenhub Tambah Frekuensi Perjalanan Kereta Api Saat Libur Panjang Akhir Oktober Ini

Sebagai informasi, stimulus yang diberikan pemerintah melalui Kementerian Perhubungan ini berupa penghapusan Passenger Service Charge (PSC) yang menghilangkan biaya pajak saat calon penumpang membeli tiket pesawat.

Stimulus ini berlaku mulai 23 Oktober hingga 31 November 2020 di 13 bandara yang telah ditentukan, dengan dihapusnya PSC ini calon penumpang tidak lagi dibebankan biaya pajak saat membeli tiket penerbangan karena telah ditanggung pemerintah.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat