XL Axiata Masih Pelajari Aturan Baru terkait Pajak Penjualan Pulsa - News
Laporan Wartawan News, Reynas Abdila
News, JAKARTA - Head External Communication XL Axiata Henry Wijayanto merespons kabar pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) penjualan pulsa, kartu perdana, token dan voucher.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 6/PMK.03/2021.
Menurut Henri, XL Axiata sebagai operator seluler swasta masih mempelajari aturan tersebut.
"Kami masih mempelajari aturan/beleid baru yang disampaikan Kementerian Keuangan tersebut, sehingga untuk saat ini kami belum bisa memberikan tanggapan lebih jauh," tuturnya dihubungi Tribunnews, Sabtu (30/1/2021).
Pengamat Telekomunikasi Doni Ismanto meyakini pungutan Pajak PPN dan PPh yang itemnya sudah ada tetapi diubah cara pungutnya tidak memberi dampak apapun ke operator.
Baca juga: Jualan Pulsa, Voucher dan Token Listrik Kena Pajak, Pedagang Tak Perlu Bikin Faktur Baru
Baca juga: Mulai 1 Februari Pemerintah Kenakan Pajak Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token dan Voucer
"Bagi operator ini tak akan berdampak ke kinerja mereka," terang Doni kepada News.
Menurutnya, pungutan pajak ini justru memberikan kepastian ke semua unsur dalam supply chain penjualan.
Demikian pula di sisi konsumen, Doni mengatakan animo masyarakat membeli paket data atau pulsa tidak akan turun.
"Karena konektivitas sudah sama dengan listrik dan air kebutuhannya di era sekarang. Dan jika ada produk yang memanfaatkan menaikkan harga produk karena aturan ini, kudu dicek supply chainnya selama ini agile atau tidak," tuturnya.
Terkini Lainnya
Doni Ismanto meyakini pungutan Pajak PPN dan PPh yang itemnya sudah ada tetapi diubah cara pungutnya tidak memberi dampak apapun ke operator.
Praktisi Bursa Optimistis Potensi Bisnis SKB Food Bisa Bawa Saham Ini Keluar dari Zona FCA
BERITA TERKINI
berita POPULER
IHSG Berakhir Terkoreksi, Nilai Tukar Rupiah Menguat Tipis
Prabowo Targetkan Ekonomi RI Tumbuh 8 Persen, CORE Ingatkan Hal Ini
B40 Mulai Diuji Coba di KA Bogowonto Relasi Lempuyangan - Pasar Senen
CORE Ramal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Hanya 5 Persen di 2024
Indonesia Posisi Ke-12 Negara dengan Investasi Manufaktur Paling Subur