androidvodic.com

Tak Ada Lonjakan Penumpang saat Libur Tahun Baru Imlek, Ini Kata Kemenhub - News

Laporan Wartawan News, Hari Darmawan

News, JAKARTA - Pergerakan penumpang transportasi, pada Tahun Baru Imlek 2021 yang jatuh pada 12-14 Februari 2021 tidak terjadi peningkatan yang signifikan.

Seperti jumlah penumpang pesawat di bandara Angkasa Pura I (Persero), yang pada libur Tahun Baru Imlek 2021 ini mengalami penurunan sebesar 66 persen dibandingkan periode libur Tahun Baru Imlek 2020.

VP Corporate Secretary PT Angkasa Pura I Handy Heryudhitiawan mengatakan, Jumlah penumpang pesawat di 15 bandara Angkasa Pura I mencapai 180.467 orang. menurun 66 persen dibanding tahun sebelumnya yang mencapai 541 ribu orang.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati menyebutkan, pergerakan penumpang transportasi publik pada libur Tahun Baru Imlek 2021 menang tidak terjadi kenaikan dari hari biasa.

Baca juga: Imlek Nasional 2021: Peduli pada Diri Sendiri, Masyarakat dan Bangsa

"Menurut pantauan pergerakan penumpang pada simpul transportasi  di bandara, stasiun, terminal dan pelabuhan terlihat tidak ada lonjakan yang signifikan," kata Adita saat dikonfirmasi, Kamis (18/2/2021).

Adita juga mengatakan, tidak terjadinya peningkatan penumpang juga dimungkinkan karena ada aturan pengetatan persyaratan perjalanan menggunakan transportasi publik.

"Selain itu, ada imbauan pemerintah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri maupun pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk tetap di rumah saja," kata Adita.

Ia juga menjelaskan, terkait landainya arus lalu lintas transportasi darat pada libur Tahun Baru Imlek 2021 dipengaruhi cuaca ekstrem dan bencana alam banjir.

Baca juga: Kementerian BUMN Melakukan Perombakan Jajaran Direksi PT KAI

Kemenhub sendiri sebelum libur Tahun Baru Imlek 2021 menerbitkan Surat Edaran (SE) Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Perjalanan Orang untuk Moda Transportasi dalam Negeri dan Internasional.

SE Kemenhub ini, berisi tentang perpanjangan penerapan protokol kesehatan perjalanan dalam negeri dan internasional yang berlaku mulai 9 Februari 2021.

Dalam SE baru ini terdapat ketentuan baru terkait masa berlaku rapid test, PCR test dan GeNose selama periode libur panjang atau libur keagamaan.

Khusus untuk pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan transportasi darat dan kereta api dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa masa berlaku semua test tersebut adalah 1x24 jam.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat