androidvodic.com

PPP Kritik keras Investasi Miras Pasca Insiden Penembakan Cengkareng: Mudaratnya Lebih Besar! - News

Laporan Wartawan News, Chaerul Umam

News, JAKARTA - Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi mengkritik pelonggaran izin investasi industri minuman keras (miras) seperti tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Baidowi menyinggung insiden yang diakibatkan karena mengkonsumsi miras.

Terbaru, insiden penembakan oleh Bripka CS yang menewaskan 3 orang di Kafe RM Cengkareng pada Kamis (25/2), menambah catatan kelam yang akibat miras.

Baca juga: Legislator PKS: Pelonggaran Izin Industri Miras Bahayakan Masa Depan Bangsa

"Kasus yang disebabkan oleh miras ini bikin gaduh Indonesia karena salah satu yang meninggal akibat peluru tajam tersebut salah satunya adalah TNI AD berikut pegawai kafe," kata Baidowi kepada wartawan, Jumat (26/2/2021).

Baca juga: Demi Bisa Pesta Miras, 4 ABG Nekat Jadi Begal, Korbannya Dihajar Ramai-ramai Lalu Motor Dibawa Kabur

Sekretaris Fraksi PPP itu menilai, kegaduhan yang diakibatkan minuman beralkohol ini seakan-akan terus menerus mencoreng nama baik Indonesia dan aparat penegak hukum.

Baca juga: Pemuda 21 Tahun Nodai Siswi SMK, Modus Dicekoki Miras hingga Mabuk dan Dibawa ke Rumah

Menurutnya, jika ini dibiarkan bukan tidak mungkin akan menimbulkan ketidakpercayaan di masayarakat sendiri terhadap pemerintah.

"Karena dampak mudarat dari minuman keras ini pelan namun pasti akan merusak sendi kehidupan berbangsa dan bernegara," ucapnya.

Baidowi menilai, dampak buruk dari investasi industri minuman keras lebih besar dibandingkan dengan keuntungan yang didapatkan.

"Mengingat mudarat jauh lebih besar dari sekedar kepentingan profit (keuntungan). Masa depan anak cucu kita bersama akan terancam kalau sampai ini dilegalkan," katanya.

PPP, lanjut Baidowi, tidak anti-investasi dan mengakui adanya kearifan lokal di sejumlah daerah yang membutuhkan minuman keras.

Namun dibutuhkan regulasi yang mengatur penggunaan minuman beralkohol.

"Sebaiknya pengaturannya terlebih dahulu dibuat dalam bentuk UU yang mana di dalamnya juga memberikan pengecualian penggunaan miras untuk kepentingan medis, adat, maupun ritual," pungkas Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI itu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat