androidvodic.com

Penguasaan Frekuensi bisa Jadi Bahan Perhitungan KPPU - News

News, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai penguasaan frekuensi dapat menjadi bahan perhitungan atau pertimbangan dalam konsolidasi operator telekomunikasi.

Hal itu untuk mengkaji apakah telah terjadi persaingan usaha tidak sehat di sektor telekomunikasi.

"Jadi pertimbangannya tidak semata-mata jumlah pelanggan lagi dalam perhitungan penguasaan pasar. Penguasaan frekuensi yang kini dapat dianggap sebagai aset sebuah perusahaan juga dapat menjadi dasar perhitungan," kata Ketua KPPU Kodrat Wibowo, saat dihubungi, Kamis (18/3/2021).

Baca juga: Wujudkan Pemerataan Akses Internet, Telkom Selenggarakan IndiHome Wonderful Papua

Ia mencontohkan penguasaan frekuensi itu seperti perusahaan perkebunan yang menguasai aset tanah.

Tanah itu sendiri merupakan aset yang tetap dimiliki negara tapi dikuasakan oleh korporasi, dalam hal ini perusahaan perkebunan. Bila perusahaan perkebunan itu merger atau bergabung maka luasan kebun yang dikuasai menjadi dasar perhitungan aset.

Baca juga: Opensignal: Merger Akan Bikin Aliansi Indosat-Tri Jadi Penantang Terkuat Telkomsel

"Jadi frekuensi itu sekarang dianggap sebagai aset, sama seperti tanah di perusahaan perkebunan. Bila ada penggabungan berarti penguasaan aset secara total menjadi bertambah," ujarnya.

Seperti diketahui, isu konsolidasi dalam industri telekomunikasi yang sedang ramai dibicarakan yaitu Hutchison 3 Indonesia (Tri) dan Indosat Ooredoo. Sedangkan, salah satu isu dalam merger Indosat dan Tri adalah soal efisiensi pengalihan spektrum frekuensi.

Saat ini merujuk data yang ada, bila terjadi penggabungan antara Indosat dan Tri, jumlah penggunanya mencapai 96 juta pelanggan. Jumlah ini sekitar 56 persen dari pengguna Telkomsel yang 170 juta.

Namun frekuensi yang dimiliki oleh hasil penggabungan dua operator telekomunikasi itu hampir menyamai frekuensi yang dimiliki Telkomsel.

Terkait hal itu, Kodrat menyatakan pihaknya belum bisa melakukan perhitungan secara detil.

Sebab merger belum terlaksana dan KPPU tidak bisa masuk di proses awal.

"Saat ini Indosat atau Tri yang kabarnya mau bergabung itu belum menyampaikan apa-apa kepada kami. Namun bila mereka ingin konsultasi kepada kami, silahkan saja," ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat