androidvodic.com

Pelabuhan Penyeberangan ASDP Tetap Beroperasi untuk Angkutan Logistik Selama Periode Larangan Mudik - News

Laporan Wartawan News, Hari Darmawan

News, JAKARTA - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memastikan layanan di pelabuhan penyebrangan tetap beroperasi, selama periode larangan Mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021.

Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry  Ira Puspadewi menyebutkan, layanan di pelabuhan penyeberangan tetap beroperasi dengan pengecualian yang sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No 13 Tahun 2021.

Ia menyebutkan, pihaknya akan tetap melayani masyarakat yang dikecualikan dalam larangan Mudik Lebaran 2021.

Selain itu, ASDP juga masih akan melayani angkutan logistik di pelabuhan penyeberangan.

"Kami tetap akan melayani angkutan logistik di pelabuhan penyeberangan, karena pemerintah memberikan arahan agar angkutan logistik tetap berjalan lancar untuk pasokan daerah," ucap Ira dalam keterangannya, Jumat (9/4/2021).

Baca juga: 4,6 Ton Bantuan Logistik Dikirim PMI ke Lokasi Bencana di NTT dan NTB

Selain penyediaan layanan untuk kelancaran logistik, Ira juga mengungkapkan, pengecualian diberlakukan untuk penumpang yang memenuhi kriteria khusus seperti perjalanan dinas, bekerja, atau kondisi mendesak seperti melahirkan dan kondisi sakit.

"Kemudian pengecualian juga diberlakukan bagi masyarakat dengan kepentingan tertentu seperti yang bekerja atau perjalanan dinas untuk aparatur sipil negara, pegawai BUMN, pegawai BUMD, Polri, TNI, pegawai swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinannya," ucap Ira.

Ira juga menjelaskan, ada pengecualian bagi kendaraan kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan dinas operasional, berpelat dinas, TNI, Polri dan kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah.

Dalam mendukung kelancaran larangan Mudik Lebaran 2021, Ira mengungkapkan, bekerja sama dengan TNI, Kementerian Perhubungan dan Dinas Perhubungan di daerah, dalam mengawasi kendaraan bermotor umum dan kendaraan bermotor perseorangan.

"Selain itu juga akan ada penyekatan yang dilakukan di 333 titik pada akses utama keluar dan masuk jalan tol dan non-tol, terminal angkutan penumpang, pelabuhan sungai, danau, dan penyeberangan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat