Mobilitas Masyarakat di Bali dan Papua Masih Terkontraksi, Minus 20 Persen - News
Laporan Wartawan News, Yanuar Riezqi Yovanda
News, JAKARTA - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan menyatakan, mobilitas masyarakat di Bali dan Papua masih terkontraksi masing di kisaran minus 20 persen.
Di luar dua wilayah itu, rata-rata mobilitas naik signifikan secara nasional yakni 37,93 persen.
"Memang beberapa daerah yang masih berkontraksi adalah Bali dan Papua. Namun, relatif yang lain angkanya sudah di atas nol," ujarnya dalam acara halal bihalal secara virtual, Rabu (19/5/2021).
Airlangga menjelaskan, pemerintah sudah memperpanjang PPKM mikro tahap ke-8 tetap di 30 provinsi karena memang secara kriteria layak dilanjutkan.
"Sementara, 4 provinsi lain relatif terhadap kriteria tingkat kematian itu lebih baik dari nasional. Kemudian, tingkat kasus aktif juga diatas nasional, sembuh diatas nasional, dan tentunya Bed Occupancy Rate (BOR) relatif lebih rendah," katanya.
Baca juga: Polisi Tempel Stiker ke Kendaraan Jika Pemudik Sudah Dinyatakan Bebas Covid-19
Keempat wilayah yang belum perlu berlaku PPKM mikro yakni Sulawesi Barat dengan tingkat BOR hanya 12 persen, Maluku 8 persen, Maluku Utara 8 persen, dan Gorontalo 6 persen.
Baca juga: Satgas: Pemudik dari Pulau Sumatera Menuju Jawa Wajib Bawa Surat Negatif Covid-19
"Daerah-daerah tersebut tidak ditambahkan di dalam PPKM mikro. Namun, tentu tetap harus menjaga, terutama bagi pemerintah daerah terkait kegiatan-kegiatan yang sejenis dengan PPKM mikro di wilayah masing-masing agar kita bisa kontrol," pungkasnya.
Terkini Lainnya
Mudik Lebaran 2021
Di luar dua wilayah itu, rata-rata mobilitas naik signifikan secara nasional yakni 37,93 persen.
Harga Emas Antam Hari Ini, 9 Juli 2024: Turun Rp 7.000, per Gram Dibanderol Rp 1.389.000
BERITA TERKINI
berita POPULER
BTN: Spin-Off Unit Usaha Syariah Rampung di Semester I Tahun Depan
Soal Bea Masuk Produk Impor, Kemendag Libatkan KPPI dan KADI Selidiki Industri yang Terancam Ambruk
Said Iqbal: Prabowo Subianto Jangan Bikin Utang Baru, yang Jatuh Tempo Sudah Rp 800 Triliun
Mengenal Permenaker Nomor 5 Tahun 2024 tentang Sistem Informasi Pasar Kerja
5 Juta Buruh Akan Mogok Nasional Jika MK Tak Kabulkan Gugatan UU Cipta Kerja