Periode Larangan Mudik, Jumlah Penumpang Pesawat AP I Mencapai 74 Ribu Orang - News
Laporan Wartawan News, Hari Darmawan
News, JAKARTA - PT Angkasa Pura I (Persero) mencatat jumlah penumpang pesawat pada periode larangan mudik Lebaran 6-17 Mei 2021, mencapai 74.878 orang di 15 bandara yang dikelola.
Vice President Corporate Secretary PT Angkasa Pura I Handy Heryudhitiawan mengatakan, jumlah tersebut setara dengan rata-rata trafik penumpang pada periode 1 Januari sampai 5 Mei 2021 yang sebanyak 74.589 orang.
Sementara itu, lanjut Handy, untuk trafik pesawat pada masa larangan mudik sebesar 2.556 pergerakan pesawat dan trafik kargo sebesar 8.634.702 kg.
Baca juga: Pimpinan DPR: Pemerintah Berhasil Tekan Penyebaran Covid-19 Melalui Pelarangan Mudik
"Kemudian trafik penumpang tertinggi pada masa larangan mudik tersebut terdapat di Bandara Juanda Surabaya dengan trafik sebesar 17.149 pergerakan penumpang," kata Handy dalam keterangannya, Rabu (19/5/2021).
Trafik penumpang tertinggi kedua terdapat di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali dengan trafik sebesar 12.901 pergerakan penumpang dan trafik penumpang tertinggi ketiga terdapat di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar dengan trafik sebesar 12.315 pergerakan penumpang.
Baca juga: Ini Aturan Perjalanan setelah Larangan Mudik Berakhir, Berlaku 18-24 Mei 2021
"Angkasa Pura I memastikan bahwa kegiatan operasional di 15 bandaranya pada masa larangan mudik lalu telah sesuai dengan prosedur yang ditetapkan," kata Handy.
Menurutnya, Angkasa Pura I tentunya mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi selama Masa Idul Fitri 1442 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
"Dalam peraturan tersebut penerbangan yang yang boleh melakukan operasional hanyalah yang dikecualikan, dengan kelengkapan dokumen perjalanan," ucap Handy.
Terkini Lainnya
Mudik Lebaran 2021
Angkasa Pura I mencatat jumlah penumpang pesawat pada periode larangan mudik Lebaran 6-17 Mei 2021, mencapai 74.878 orang
Nilai Tukar Rupiah Diramal Kembali Menguat ke Level Rp 15.500 per Dolar AS, Ini Pemicunya
BERITA TERKINI
berita POPULER
BTN: Spin-Off Unit Usaha Syariah Rampung di Semester I Tahun Depan
Soal Bea Masuk Produk Impor, Kemendag Libatkan KPPI dan KADI Selidiki Industri yang Terancam Ambruk
Said Iqbal: Prabowo Subianto Jangan Bikin Utang Baru, yang Jatuh Tempo Sudah Rp 800 Triliun
Mengenal Permenaker Nomor 5 Tahun 2024 tentang Sistem Informasi Pasar Kerja
5 Juta Buruh Akan Mogok Nasional Jika MK Tak Kabulkan Gugatan UU Cipta Kerja