androidvodic.com

Pulihkan Ekonomi, Aprindo Percepat Vaksinasi Para Pekerja Ritel - News

Laporan Wartawan News, Reynas Abdila

News, JAKARTA - Ketua Umum DPP Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Roy N Mandey mendorong dunia usaha kembali pulih dengan mempercepat vaksinasi para pekerja ritel.

"Pekerja ritel butuh perlindungan kesehatan dan imunitas khususnya agar mendapatkan vaksin Covid-19 secepatnya. Karena selama ini kita lihat belum optimal serta belum menyeluruh,” kata Roy dalam peresmian program vaksinasi Covid-19 di Jakarta Senin (24/5/2021).

Baca juga: Asosiasi Apoteker Jepang Siap Kerja Sama Melakukan Vaksinasi Covid-19

Menurutnya, vaksinasi bertujuan mendukung upaya pemerintah khususnya DKI Jakarta dalam penanggulangan Covid-19.

Pemberian vaksin secara masif dapat mempercepat terciptanya herd community maka pertumbuhan ekonomi nasional akan kembali pada tracknya dan optimal.

Baca juga: Vaksinasi Covid-19 WNI di Amerika Gunakan Vaksin Pfizer

Vaksinasi secara masif menjadi harapan besar dan game changer bagi dunia usaha, khususnya pula sektor ritel modern, untuk mendorong perekonomian Indonesia bangkit kembali melalui konsumsi rumah tangga, sebagai kontributor 57,6 persen pada pertumbuhan ekonomi (PDB) Indonesia

“Kita yakin, tahun ini akan mulai pre-recovery, pasca pemberian Vaksin yang semakin masif. Apalagi bila para pekerja di sektor ritel sudah di Vaksin. Maka akan memberi dampak psikologis serta optimisme di kalangan masyarakat untuk kembali berbelanja dengan normal, tetap disiplin dan komit, seluruh masyarakat menjalankan prokes 5 M dan 3T yang berkelanjutan oleh Pemerintah,” katanya.

Roy, menjelaskan program vaksinasi kali ini menyasar sekitar 150 ribu pekerja ritel, 60.000 karyawan ritel di bawah naungan Aprindo,dan 90.000 untuk pelaku UMKM.

"Kami memandang kegiatan vaksinasi ini tidak layak bila hanya dilakukan bagi para pekerja ritel modern anggota Aprindo, tetapi perlu diadakan bersama sama dengan saudara-saudara kita para pelaku usaha UMKM, sesuai dengan semangat saling memerlukan, saling memajukan dan saling menguntungkan, amanah UU 20/2008 & PP/2013," jelas Roy.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat