androidvodic.com

Sri Mulyani Lacak Harta Wajib Pajak di Lembaga Keuangan Senilai Rp 670 Triliun - News

Laporan Wartawan News, Yanuar Riezqi Yovanda 

News, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan automatic exchange of information atau AEOI telah memberikan informasi harta wajib pajak sebesar Rp 2.742 triliun dari luar negeri dan Rp 3.574 triliun domestik. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan dari total Rp 6.316 triliun di seluruh lembaga keuangan, baru Rp 5.646 triliun yang telah diklarifikasi, sehingga pemerintah melacak sisanya yang belum dilaporkan. 

"Dengan hasil sebesar Rp 5.646 triliun dari 795.505 wajib pajak yang telah terklarifikasi atau telah dilaporkan. Kemudian, Rp 670 triliun dari 131.438 wajib pajak yang sekarang sedang di dalam proses klarifikasi," ujarnya saat rapat bersama Komisi XI DPR, Senin (28/6/2021). 

Selain di lembaga keuangan, pemerintah juga mendapat informasi terhadap saldo rekening akhir tahun berupa data penghasilan, baik itu dalam bentuk dividen, bunga penjualan surat berharga, dan lainnya di luar negeri. 

Baca juga: Sri Mulyani Pilih Seimbangkan Kegiatan Ekonomi dengan Naiknya Kasus Covid-19

"Diperoleh dari AEOI atau automatic exchange of information mencapai Rp 683 triliun yang berasal dari luar negeri," kata Sri Mulyani. 

Baca juga: Kemenkeu Perpanjang Diskon Pajak Mobil dan Properti hingga Akhir Tahun

Eks direktur pelaksana Bank Dunia tersebut menambahkan, pihaknya sedang melacak Rp 676 triliun dari total Rp 683 triliun untuk dikonfirmasi. 

"Saat ini, sedang di dalam proses konfirmasi atas Rp 676 triliun terhadap 50.095 wajib pajak," pungkasnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat