androidvodic.com

Wacana PPKM Darurat, Pengusaha Ritel Harapkan Jam Operasional Tetap Normal - News

Laporan Wartawan News, Reynas Abdila

News, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menaruh harapan rencana PPKM Darurat tidak kembali mempengaruhi jam operasional mal dan pusat perbelanjaan.

Ketua Umum Aprindo Roy Mandey menegaskan bahwa ritel adalah sektor penting dalam menyediakan kebutuhan pokok sehari-hari sehingga sangat tidak efektif dan relevan apabila jam operasional dibatasi.

"Di kala apapun situasinya masyarakat tetap akan memenuhi kebutuhan pokok yang tidak mungkin ditunda. Kita bersama tentunya tidak mengharapkan multi dimensi pada krisis kesehatan, ekonomi, dan sosial. Tetapi kita berharap keluar dari krisis pandemi demi kemajuan ekonomi," jelas Roy, Rabu (30/6/2021).

Menurutnya, pembatasan jam operasional akan mengakibatkan semakin terpuruknya barang dagangan UMKM serta melambatnya produktivitas sektor manufaktur makanan dan minuman.

Baca juga: Pengusaha Mal dan Pusat Perbelanjaan Keberatan Ada Pemberlakuan PPKM Darurat

"Ini bisa berpengaruh pada penutupan gerai ritel bahkan tergerusnya konsumsi rumah tangga sebagai kontributor terbesar (60 persen terhadap PDB)," urainya.

Baca juga: Legislator PAN Minta Pemerintah Perjelas Rencana Pemberlakuan PPKM Darurat

Roy menambahkan mall dan ritel sejak awal pandemi memiliki protokol kesehatan yang memadai karena dikelola secara profesional oleh korporasi.

Baca juga: Analis: PPKM Ketat Bisa Bikin Rupiah Loyo ke Rp 14.500 Per Dolar AS

Mall dan ritel pun terbukti tidak menjadi klaster pandemi. "Kita tetap konsisten menerapkan prokes dengan disiplin ketat," tuturnya.

Aprindo mendukung setiap ketentuan yang ditetapkan pemerintah sepanjang jika memang efektif untuk menekan laju lonjakan kasus positif Covid-19.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo dikabarkan akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) PPKM Darurat mulai 30 Juni 2021 lantaran kasus infeksi Covid-19 di Indonesia tak kunjung turun, justru sebaliknya malah semakin melonjak. 

Pemerintah sebenarnya sudah memberlakukan PPKM Mikro sejak Februari 2021 dan selalu diperpanjang. Presiden kemudian memutuskan untuk mengambil pengetatan atau penebalan PPKM Mikro medio Juni lalu, namun kasus Covid-19 juga terus naik.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat