androidvodic.com

Penempatan Dana Haji di SBN Dinilai Aman dan Optimal - News

News, JAKARTA - Dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dinilai dalam kategori aman dan likuid, karena ditempatkan pada instrumen surat berharga negara (SBN) dan perbankan syariah.

Chairman Infobank Institute, Eko B. Supriyanto melihat, penempatan dana haji yang dilakukan BPKH selama ini tidak pada instrumen yang penuh risiko seperti di pasar saham, ataupun investasi yang tidak jelas seperti saham-saham gorengan.

"Mencegah bahaya itu lebih baik daripada mengejar manfaat. Itulah pilihan investasi yang dilakukan BPKH, instrumen pilihannya aman, dan memberi hasil yang optimal. Tidak mengejar imbal hasil yang penuh risiko, tapi memberi imbal hasil yang memberi keamanan," kata Eko, Jumat (8/7/2021).

Eko menjelaskan, berdasarkan pengalaman, jika suku bunga rendah dan tidak bergejolak seperti tiga tahun terakhir ini, maka pilihan investasi di SBN akan lebih menguntungkan.

Baca juga: Arab Saudi Tegaskan Kesiapan Terima Jemaah Haji 2021 

Bahkan, dalam kurun waktu 2014 sampai 2020 rata-rata total return atau imbal hasil mencapai 10,5 persen.

"Jika dibandingkan dengan rata-rata return Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang hanya 6,8 persen, maka penempatan dana publik termasuk dana haji ini tepat," ucapnya.

Berdasarkan laporan keuangan BPKH per Desember 2020, dana haji yang dikelola BPKH mencapai Rp144,91 triliun, atau meningkat 16,56 persen dibandingkan dengan 2019 yang tercatat Rp124,32 triliun.

Jika dibedah, alokasi dana haji terkonsentrasi di BPS-BPIH sebesar Rp45,33 triliun (31,3 persen) dan Rp99,58 triliun (67,7 persen).

Investasi terdistribusi dalam instrumen surat berharga (sukuk syariah) Rp98,47 triliun, investasi lainnya dalam negeri Rp1,03 triliun, dan investasi luar negeri Rp74 miliar.

Menurut laporan keuangan, kata Eko, tidak terdapat investasi langsung di infrastruktur atau proyek-proyek mangkrak, sehingga aset total meningkat 16 persen menjadi Rp145,77 triliun dari periode 2019 yang sebesar Rp125,26 triliun.

Baca juga: BPKH Pastikan Dana Haji Aman dan Dikelola Transparan

"Peningkatan aset ini dipengaruhi oleh peningkatan investasi jangka panjang. Hal ini bisa jadi disebabkan oleh aturan (PP Nomor 5 Tahun 2018), selain juga kesempatan meraih imbal hasil yang lebih tinggi, maka pilihan pada investasi jangka panjang," paparnya.

Posisi penempatan dana menurun 16,51 persen menjadi Rp45,33 triliun di 2020 dari Rp54,29 triliun, di nilai memang seharusnya menurun.

Eko menilai, hal otu disebabkan adanya amanat PP Nomor 5 Tahun 2018 yang menyatakan komposisi antara penempatan dan investasi setelah tiga tahun BPKH berdiri adalah 30 persen : 70 persen. Jadi, harus lebih besar ke investasi agar memberi nilai manfaat lebih tinggi untuk kesejahteraan calon jemaah haji.

"Simak saja, nilai investasinya terus berkembang dari tahun ke tahun. Tahun 2020 lalu, investasi BPKH menyentuh angka Rp99,58 triliun. Atau, naik tajam sebesar 42,21% dibandingkan dengan posisi 2019 yang sebesar Rp70,02 triliun. Komposisi investasi dari tenor jatuh tempo, tercatat Rp90 triliun jangka panjang dan Rp8,8 triliun jangka pendek," kata Eko

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat